Sukses

Menguak Motif Pengeroyok dan Pembakar Motor Remaja di Ponorogo

Pengeroyokan terjadi ketika BA sedang berteduh di salah satu warung di Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo

Ponorogo - Seorang remaja asal Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Ponorogo, Jawa Timur, berinisial BA (16) dikeroyok tiga orang hingga babak belur. Selain itu, sepeda motor milik BA pun dibakar oleh ketiga remaja tersebut.

Pengeroyokan terjadi ketika BA sedang berteduh di salah satu warung di Desa/Kecamatan Pulung, Ponorogo. Polisi telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan tersebut, Sabtu (4/1/2020). Ketiga pelaku pengeroyokan yaitu berinisial YAW, 19, warga Desa/Kecamatan Pulung, LMR, 19, dan PBF, 17, keduanya warga Desa Suru, Kecamatan Sooko.

Kapolsek Pulung, AKP Denny , mengatakan ketiga pelaku pengeroyokan ditangkap setelah peristiwa pengeroyokan itu diketahui orang tua korban. Seusai dikeroyok dan babak belur, korban mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada orang tuanya.

Dalam pesan itu, korban meminta supaya segera dijemput di Dukuh Kebon, Desa Pulung. Mendapat pesan tersebut, orang tua korban langsung berangkat ke lokasi yang ditunjukkan.

Sesampainya di Desa Suru, Kecamatan Sooko, orang tua korban berhenti karena melihat anaknya berjalan kaki dengan hanya memakai celana pendek saja.

"Saat ditemukan orang tuanya, korban hanya mengenakan celana pendek. Tidak pakai sandal dan baju," kata Kapolsek Pulung, Minggu (5/1/2020).

Saat ditemukan badan korban pengeroyokan juga penuh lumpur dengan kondisi wajah memar. Telinga kanan dan punggung korban juga mengalami luka-luka.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan 3 Pelaku Pengeroyokan

"Korban mengaku kepada orang tuanya habis dipukuli dua orang di samping warung pinggir hutan jati di jalur Mlarak-Pulung," jelas Denny Fahrudianto.

Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Sooko untuk mendapatkan perawatan medis. Korban juga mengeluh sakit dan pusing.

Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban yaitu Honda Kharisma berpelat nomor L 2629 CU telah dibakar di samping warung di pinggir hutan jati Pulung. Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polsek Pulung.

"Dari laporan itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku," ujar dia.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, kata dia, petugas mengamankan dan menahan dua pelaku berinisial YAW dan LMR. Sedangkan pelaku PBF tidak ditahan karena masih berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur.

Para pelaku tindak pidana penganiayaan itu akan dikenai Pasal 170 (2) ke 1e KUHP jo Pasal 80 (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas yaitu sepeda motor Honda Kharisma berpelat nomor L 2629 CU yang dibakar, jaket bolak balik warna hitam dan merah, sebuah batu seukuran kepala orang dewasa, satu batu seukuran kepalan tangan, sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AE 5810 WS, satu sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE 4232 WQ.

Kasus ini masih proses penyidikan petugas Polsek Pulung. itu termasuk motif pelaku mengeroyok dan membakar sepeda motor korban.

Baca berita Solopos.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.