Sukses

Sidang Vonis Pengeroyokan Haringga Sirla Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung yang dipimpin M Basir mengatakan, sidang putusan ditunda hingga Selasa, 21 Mei 2019 mendatang.

Liputan6.com, Bandung - Sidang pembacaan vonis hukum atas tujuh terdakwa perkara dugaan pengeroyokan hingga tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, ditunda. Alasan penundaan karena berkas putusan terhadap para terdakwa belum siap.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung yang dipimpin M Basir mengatakan, sidang putusan ditunda hingga Selasa, 21 Mei 2019 mendatang.

"Karena berkasnya belum siap, sidang kami tunda pekan depan dan disatukan," kata hakim di ruang sidang PN Kelas IA Bandung, Selasa (14/5/2019).

Ke tujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). Khusus untuk Joko dan Cepi, pembacaan tuntutannya dilakukan terpisah.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, sidang ditunda lantaran majelis ingin pembacaan putusan disatukan. Selain itu, berkasnya masih belum rampung.

"Sepertinya hakim ingin agar semua terdakwa dibarengi putusannya. Sehingga lima terdakwa ditambah dua terdakwa Cepi dan Joko akan disatukan. Mungkin biar sama putusannya," ujar Dadang.

Dadang menghormati keputusan majelis hakim pascapenundaan putusan vonis. Namun, ia berharap sidang vonis kasus pengeroyokan Haringga Sirla yang diagendakan pekan depan terlaksana sesuai jadwal.

"Itu hal yang biasa dan kami hormati. Selanjutnya, kami ingin lihat keputusannya minggu depan," kata Dadang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut hingga 11,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, ketujuh terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewasnya Haringga, dituntut hukuman 7 hingga 11,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung berpendapat ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban.

Mereka yang duduk di kursi pesakitan dinilai JPU telah memenuhi unsur yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5), Aldiansyah (11,5), Cepi (8) dan Joko Susilo 7 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.