Sukses

Respon Kejati soal Hilangnya Mobil Dinas Milik Pemda Wajo yang Dipinjam Kajari

Pihak Kejati Sulsel mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus menghilangnya mobil dinas milik Pemkab Wajo yang dipinjam oleh Kejari Wajo.

Liputan6.com, Wajo - Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menanggapi dingin kasus menghilangnya mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo yang dipinjam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Wajo).

"Saya pernah dengar sih. Tapi saya belum bisa beri tanggapan karena harus berkoordinasi dulu dengan Kasi Intel Kejari Wajo sejauh mana masalah yang ada," singkat Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Andi Usama yang ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Kamis 5 Desember 2019.

Terpisah, Direktur lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan hilangnya mobil dinas tersebut membuktikan ke publik bahwa pihak Pemkab Wajo tidak profesional dalam hal mengelola aset daerah (mobil) karena tidak bisa mengontrol sejauh mana kondisi mobil dinas yang mereka pinjamkan ke Kejari Wajo itu.

Sementara pihak Kejari Wajo sendiri, lanjut Kadir, juga tak boleh lepas tangan. Tapi harus bertanggung jawab karena mobil dinas tersebut masih dalam penguasaannya.

Status pinjam, kata Kadir, bukan melekat pada personal jaksa, melainkan secara kelembagaan.

"Jadi, siapa pun Kajarinya maka wajib bertanggung jawab," jelas Kadir yang ditemui di Kantor Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Ia mengatakan dengan adanya kejadian tersebut, maka ke depannya penting dilakukan evaluasi khususnya dalam hal kegiatan pinjam pakai mobil dinas antara Pemkab Wajo dengan Kejari Wajo.

"Demikian juga terhadap instansi vertikal lainnya. Penting soal pinjam pakai mobil dinas ini dilakukan evaluasi mendalam," ujar Kadir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejari Wajo Diminta Bertanggung Jawab

Sebelumnya, mobil dinas milik Pemkab Wajo yang dipinjam oleh Kejari Wajo untuk peruntukan kendaraan dinas Kepala Kejaksaan Negeri Wajo dikabarkan menghilang misterius.

Kepala Bidang Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab Wajo), Erna Nurdin membenarkan kabar menghilangnya mobil dinas milik Pemkab Wajo yang dipinjam oleh Kejari Wajo sejak tahun 2016 tersebut.

"Iyyee (iya)..untuk sementara kami belum lihat mobil itu di Kantor Kejaksaan," kata Erna via pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu 4 Desember 2019.

Ia mengaku telah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Wajo yang baru setelah mengetahui jika mobil dinas yang dimaksud tak ada di Kantor Kejari Wajo.

"Saya sendiri datang temui Pak Kajari. Kebetulan Pak Kajari baru ini juga sedang mencari mobil tersebut," ucap Erna.

Ia menjelaskan, untuk mobil yang dipinjam pakaikan ke instansi vertikal, aturannya setiap dua tahun berita acaranya diperpanjang atas persetujuan Bupati Wajo.

"Dan minggu kemarin kami membuat lagi berita acara untuk perpanjangan pinjam pakai randis. Tetapi Pak Kajari tidak bertanda tangan karena mobil tersebut tidak ada," jelas Erna.

Ia berharap pihak Kejari Wajo bertanggung jawab atas menghilangnya mobil dinas milik Pemkab Wajo yang dipinjamkan ke Kejari Wajo guna sebagai kendaraan dinas Kajari Wajo.

"Untuk sekarang saya tidak mau tahu mobil itu hilang. Yang pasti Kejaksaan harus bertanggung jawab mencari mobil itu," terang Erna.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo yang baru, Eman Sulaiman yang coba dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan tanggapan klarifikasi.

Dari data yang dihimpun Liputan6.com, mobil dinas milik Pemkab Wajo yang dipinjam oleh Kejari Wajo tercatat dalam surat pinjam pakai bernomor 027/260/SET.

Dimana dalam surat perjanjian yang dibuat pada Rabu 24 Februari 2016 itu, Bupati Wajo, Burhanuddin Unru mewakili Pemkab Wajo selaku pihak yang meminjamkan mobil dinas kepada Kejaksaan Negeri Wajo yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo yang saat itu dijabat oleh Transiswara.

Adapun identitas mobil dinas yang dipinjamkan kepada Kejari Wajo tersebut diketahui bermerek Toyota Kijang Innova tipe E tahun pembuatan 2005 berwarna hitam dan memiliki nomor rangka MHFXW416350008119, nomor mesin 1TR-6091934 dan nomor Polisi DD 3 Q.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.