Sukses

Cegah Korupsi, Kebumen Terapkan Whistle Blowing System

Whistle Blowing System, sebuah sistem yang memungkinkan seseorang bisa mengadukan dugaan korupsi yang akan atau sudah terjadi di sebuah instansi di mana si pelapor bekerja

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meraih penghargaan tiga kali berturut-turut pada 2015-2017 dalam tata kelola pemerintahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberhasilan ini memicu kabupaten atau kota di Jawa Tengah mereformasi birokrasi.

Semangatnya sama, menjauhkan korupsi di lembaga pemerintahan. Kebumen adalah salah satu yang lantas bertekad membersihkan diri.

Di wilayah pesisir selatan Jawa ini Pemkab menerapkan Whistle blowing System, sebuah sistem yang memungkinkan seseorang bisa mengadukan dugaan korupsi yang akan atau sudah terjadi di sebuah instansi di mana si pelapor bekerja.

Inovasi sistem ini harapannya mampu mencegah tindakan koruptif. Dan untuk mencapai good governance Pemkab terus berupaya mencegah korupsi.

“Di antaranya, dengan Peraturan Bupati Tentang Pengendalian Gratifikasi, pembangunan aplikasi Whistle blowing System, dan Kanal Pengaduan Saber Pungli Sidumas,” kata Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, Kamis, 21 November 2019.

Dia mengatakan Pemkab juga menetapkan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai zona integritas dan secara konsisten meningkatkan manajemen pencegahan korupsi melalui Korsupgah atau koordinasi supervisi Pencegahan KPK.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reformasi Birokrasi

Dia menjamin, pejabat di Kebumen telah melaporkan LHKPN. Laporan ini, menjadi kontrol demi pencegahan perilaku koruptif, misalnya gratifikasi dan sejenisnya.

“Dapat kami sampaikan bahwa pelaporan LHKPN untuk wajib lapor LHKPN pejabat dilingkungan pemkab kebumen sudah semuanya melaporkan LHKPN atau 100 persen,” ucapnya, Kamis, 21 November 2019.

Diketahui, pada 2018 Kabupaten Kebumen sempat goncang. Bupati Kebumen saat itu, M Yahya Fuad ditangkap komisi antirasuah lantaran disangka korupsi.

Sebelum dan sesudah Fuad ditangkap, sejumlah anggota DPRD Kebumen juga ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Kondisi ini membuat Pemkab bertekad untuk memperbaiki tata kelola pemerintah dan mencegah perilaku koruptif.

Salah satunya dengan berinovasi di bidang layanan publik. Pemkab bertekad untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan atau reformasi birokrasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.