Sukses

Polres Garut Ungkap Jaringan Curanmor Via Medsos

Jual beli kendaraan hasil curian mulai diperjualbelikan secara bebas via medsos di Garut.

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) via media sosial (medsos).

Kelompok ini kerap menggunakan akun medsos Facebook, sebagai sarana untuk menjual barang hasil curiannya kepada masyarakat luas. Total empat sepeda motor berhasil diungkap, polisi masih mengembangkan kasus itu.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari laporan warga Muhammad Aji Juliantara, warga Tarogong Kidul, korban kehilangan motor.

Saat itu, motor korban yang tengah terparkir dekat saksi Selly hilang. Atas laporan itu, kemudian anggota mengembangkan, hingga akhirnya berhasil membongkar aktivitas jual beli ilegal itu di media sosial.

"Jadi para tersangka ini menjual motor curiannya di Facebook," ujar dia, saat rilis pers kasus pencurian sepeda motor di Garut, Kamis (10/10/2019).

Dalam pengembangan anggota, diketahui awalnya motor hasil curian dikuasai HD, kemudian menyuruh DD alias IG untuk menjualnya kepada IR.

"IR ini kemudian menjualnya kepada ID alias IB yang dijual lagi via Facebook," kata dia.

Namun, sepandainya menutupi kebohongan, akhirnya petugas berhasil membongkarnya. Awalnya, Polres Garut berhasil meringkus empat tersangka yang biasa beroperasi di Bandung dan Garut.

Kemudian dikembangkan, hingga berhasil menangkap pihak lain yang terlibat. "Kami berhasil menangkap seluruh pelaku termasuk penadahnya," kata dia.

Hasil dari tangkapan itu, polres Garut berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian di wilayah Garut dan Bandung, beberapa barang bukti seperti telepon seluler, kunci T, dan beberapa STNK.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, seluruh tersangka mendekam di rutan Mapolres Garut. Lembaganya, terus mengembangkan seluruh laporan masyarakat ihwal kasus itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 362, pasal 480 dan pasal 481 KUHP pidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. "Untuk sementara tersangka tidak ada yang residivis," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.