Sukses

Mahasiswa hingga Pemda Cirebon Sepakat Menolak RKUHP dan UU KPK

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dan pimpinan DPRD Kota Cirebon sepakat menolak RKHUP dan UU KPK serta akan membawa aspirasi tersebut ke pusat secara langsung.

Liputan6.com, Cirebon - Gelombang protes terhadap UU KPK terbaru dan RKUHP terus bergulir. Ribuan mahasiswa demo di berbagai daerah termasuk Cirebon.

Massa yang menggelar aksi tersebut terus mendesak dan meminta kepastian Pemda Cirebon membawa aspirasi mereka ke pusat. Aksi juga diikuti mahasiswa kejuruan bidang kesehatan Akper Akbid hingga siswa STM.

"Kami akan terus turun ke jalan hingga aspirasi kami diterima dan pasal karet dalam RKUHP tidak hanya ditunda tapi dibatalkan termasuk UU KPK," kata juru bicara Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning, Ginanjar Nitimiharjo (26/9/2019).

Ginanjar mengatakan, RUU yang dirancang bahkan sudah ada yang disahkan sangat meresahkan masyarakat. Selain RKUHP, massa mendesak dan menolak sejumlah rancangan undang-undang lain, yakni RUU pertanahan, minerba, SDA.

Massa juga mendesak Presiden mengeluarkan perpu untuk mencabut UU KPK yang baru diketuk palu DPR RI. Karena UU KPK yang baru membatasai ruang gerak KPK dan melemahkan tugas fungsi KPK dalam memberantas korupsi.

"Seharusnya pemerintah serius menegakkan demokrasi dengan memberantas korupsi. Hasil aksi kami pemda Kota Cirebon berjanji akan menyampaikan aspirasi kami secara tertulis hari Senin ke DPR RI. Kita lihat perkembangannya," ujar Ginanjar.

Dalam aksinya, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis beserta jajaran DPRD Kota Cirebon mendatangi massa. Azis maupun pimpinan DPRD Kota Cirebon sepakat menolak RUU KUHP dan UU KPK yang terbaru.

Azis berjanji akan membawa aspirasi mahasiswa ke DPR RI pada hari Senin mendatang. Menurutnya, Pemda Kota Cirebon merupakan wakil dari pemerintah di pusat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukungan Wali Kota Cirebon

Oleh karena itu, pemerintah hingga anggota DPRD Kota Cirebon wajib mendengarkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat di Ciayumajakuning.

"Aspirasi yang disampaikan mahasiswa hakikatnya kami penyelenggara pemerintahan hingga DPRD Kota Cirebon menyetujui perjuangan kalian. Tidak usah khawatir kami akan sampaikan aspirasi ini ke pusat langsung tanpa melalui Pos," kata Azis.

Menurut dia, gelombang protes terhadap beberapa rancangan undang-undang dan UU KPK terbaru perlu disikapi secara bijak. Sebab, pada hakikatnya, pemerintah mengurusi masyarakat.

Azis berpendapat, harus ada pertemuan antara kedua belah pihak sehingga dapat menampung semua aspirasi hingga mengeluarkan kebijakan yang tidak merugikan satu sama lain.

"Baik pemerintah maupun masyarakat memiliki tujuan sama dalam menegakkan undang-undang tapi harus berpihak kepada semua bukan kepada kelompok atau golongan. Saya akan bawa sendiri aspirasi orang Cirebon," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.