Sukses

Modus Licik Pria Jebolan SMP Peras Puluhan Gadis Remaja di Medsos

Seorang pemuda asal Bojonegoro harus berurusan dengan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, lantaran telah melakukan kejahatan cyber.

Liputan6.com, Ngawi - Seorang pemuda asal Bojonegoro harus berurusan dengan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, lantaran telah menyebarkan foto porno di media sosial untuk memeras para korbannya.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, tersangka adalah AB (18) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, Jawa Timur. Sedangkan korbannya rata-rata adalah gadis berusia belasan tahun yang berhasil diperdayai pelaku.

"Diperkirakan korbannya sekitar 10 orang, namun baru tiga orang yang melapor. Kami harapkan korban lainnya segera melapor," ujar AKBP Natal dikutip Antara, Rabu (18/9/2019). 

Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan tiga orang korban asal Ngawi ke polres setempat. Ketiga gadis berusia 19 tahun tersebut mengaku foto bugilnya disebar oleh pelaku di media sosial Facebook.

"Hal itu dilakukan tersangka karena para korban tidak bersedia membayar sejumlah uang yang diminta pelaku," katanya. 

Natal menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membuat akun palsu di Facebook dengan nama Alinda Yunita. Kemudian, ia mengiming-imingi calon korbannya pekerjaan dengan gaji Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Para korban yang hendak bergabung atau mendaftar kerja tersebut diminta untuk mengirim foto tanpa busana serta video. Para korban mayoritas adalah lulusan SMA.

"Pelaku memiliki beberapa akun palsu. Saat calon korban ragu, ada akun lain miliknya yang seakan memberikan testimoni," kata Natal.

Setelah foto porno didapat, pelaku lalu melakukan pemerasan. Para korban diminta mengirimkan sejumlah uang. Jika tak dituruti, pelaku yang merupakan jebolan SMP itu menyebar foto porno tersebut di media sosial.

"Pelaku menggunakan rekening orang lain untuk menjalankan aksinya. Satu korban minimal mengirim uang Rp250 ribu. Ada juga yang sampai puluhan juta," katanya.

Aksi tersebut telah dilakukan tersangka sejak Juli lalu atas idenya sendiri. Korban pertama kali kenal melalui akun Facebook palsu yang dibuat pelaku.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang tunai, ponsel, buku tabungan, dan tangkapan layar percakapan korban dan pelaku. Kini pelaku telah diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.