Sukses

Komentar Polisi Soal Ribut-Ribut Proyek Pembangunan Rutan Jeneponto

Polda Sulsel akan menyelidiki kasus dugaan persekongkolan lelang proyek pembangunan gedung Rutan Jeneponto setelah ada laporan resmi.

Liputan6.com, Jeneponto Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel siap menindaklanjuti setiap laporan kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Sulsel. Salah satunya adanya dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan gedung Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Jeneponto (Rutan Jeneponto) yang diungkap oleh salah satu kontraktor peserta tender.

"Semua tentu kita tindaklanjuti selama laporannya masuk. Jadi kita harapkan segera masukkan laporan resmi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan.

Sementara lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap pihak Kepolisian segera merespons cepat kicauan kontraktor terkait dugaan persekongkolan proyek pengerjaan pembangunan gedung Rutan Jeneponto yang menggunakan anggaran sebesar Rp 18 miliar dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 tersebut.

"Motif dugaan korupsi dalam kasus ini sama persis dengan yang terjadi dalam lelang proyek pengadaan logistik pilkada yang sebelumnya kami laporkan juga di Polda Sulsel. Seharusnya Polda harus segera menyelidikinya," ucap Anggareksa, Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon, Selasa (2/7/2019).

Kicauan kontraktor terkait dugaan persekongkolan dalam lelang proyek pengerjaan pembangunan Rutan Jeneponto, kata Anggareksa, seharusnya menjadi pintu masuk penyelidikan bagi pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel untuk mengungkap lebih jauh adanya dugaan monopoli proyek di lingkup Kemenkumham Sulsel.

"Kasus ini harus segera direspons cepat. Karena terkait dengan kepentingan hukum negara dalam penyelamatan potensi kerugian negara," terang Anggareksa.

Menurutnya, dugaan korupsi sangat kental jika dihubungkan dengan kicauan kontraktor salah satu peserta lelang dalam proyek itu. Di mana kontraktor mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan (kolusi) dalam proses lelang proyek pengerjaan pembangunan Rutan Jeneponto yang dimaksud.

"Artinya jika betul itu terjadi, maka bisa berpotensi ada gratifikasi dan selanjutnya bisa berimbas pada pengurangan kualitas kerja. Kasarnya anggaran proyek sudah dipangkas untuk fee bagi oknum karena bantu meloloskan rekanan yang dimaksud dengan motif bersekongkol. Makanya untuk mengungkap kebenarannya dibutuhkan penyelidikan kasus di Rutan Jeneponto ini," jelas Anggareksa

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kicauan Kontraktor Terkait Dugaan Persekongkolan Lelang Pembangunan Rutan Jeneponto

Sebelumnya, Andi Kemal Wahyudi, salah satu kontraktor peserta lelang mengaku didiskriminasi saat mencoba mengikuti proses tender pengerjaan Rutan Jeneponto.

Di mana kata dia, pihak panitia Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel (Kemenkumham Sulsel) diduga bersekongkol dengan perusahaan pemenang sehingga tak memberikan peluang bagi perusahaan baru yang mencoba mengikuti proses lelang pengerjaan pembangunan Rutan Jeneponto.

"Ada syarat yang diterapkan oleh Pokja dan jelas menguntungkan perusahaan milik politisi senior di Makassar itu," kata Kemal yang juga diketahui sebagai Direktur PT. Lantoraland.

Syaratnya yang dianggap Kemal bersifat diskriminatif, yakni pihak Pokja mewajibkan perusahaan calon peserta lelang memiliki tenaga ahli manajer proyek yang berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Rutan/Lapas sebanyak dua kali dan dibuktikan dengan referensi dari instansi pemberi kerja.

"Ini motif persekongkolannya dimana ada syarat khusus demikian. Padahal semua proyek lingkup Kemenkumham di Indonesia tak pernah ada syarat seperti itu karena tujuannya memberikan peluang bagi perusahaan baru untuk berkarya dan lagian ada juknis yang menjadi acuan pekerjaan," beber Kemal.

Ia memastikan jika kondisi panitia Pokja Kanwil Kemenkumham Sulsel masih demikian, sama saja memberikan peluang terjadinya monopoli pekerjaan dan tentunya hanya untuk perusahaan milik politisi senior yang dimaksud.

"Patutlah kami curiga ada apa dengan ini. Kami juga heran dengan sikap Kakanwil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang seakan diam melihat semuanya. Seharusnya kan ada pengawasan dan berani tegas kepada Pokja yang coba bermain-main," harap Kemal.

saksikan video pilihan di bawah ini:

 

3 dari 3 halaman

Sanggahan Pihak Pokja Lelang Proyek Pembangunan Rutan Jeneponto

Anggota Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jhon Batara Manikallo memastikan tak ada permainan mata dengan pihak rekanan yang dinyatakan menang dalam lelang pengerjaan pembangunan gedung Rutan Jeneponto yang dimaksud . Apalagi, kata dia, sampai dituding ada dugaan persekongkolan pihaknya dengan perusahaan pemenang yang notanene diketahui milik politisi senior di Makassar.

"Semua yang dituduhkan itu tidak benar. Syarat yang ada itu sesuai ketentuan yang ada. Masa kami meloloskan perusahaan yang tidak berpengalaman dalam pengerjaan yang terkait. Tentu yang berpengalaman," kata Jhon.

Ia menjelaskan syarat khusus yang diterapkan pihaknya dalam menyeleksi perusahaan peserta lelang diantaranya harus memiliki tenaga ahli manajer proyek yang berpengalaman dalam pengerjaan pembangunan Rutan/Lapas sebanyak dua kali dan dibuktikan dengan referensi dari instansi pemberi kerja, disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilelang.

"Memang butuh keahlian khusus dan tentu berpengalaman karena bangunan Rutan Jeneponto ini kan sifatnya bangunan khusus. Syaratnya itu sudah diatur demikian sesuai aturan," jelas Jhon.

Ia juga membantah jika pihaknya dituding melakukan diskriminasi terhadap perusahaan baru peserta lelang apalagi dinilai bersekongkol dengan pihak rekanan pemenang pengerjaan dalam hal ini perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar yang dimaksud.

Seluruh tahap pelaksanaan lelang, kata dia, diumumkan secara transparan dan dilihat oleh semua orang Indonesia. Tak hanya itu setiap tahapan pun sebelum dirilis telah melalui telahan tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jeneponto.

"Nah setelah ditelaah oleh kedua tim tersebut baru tugas Pokja bisa merilis hasilnya. Jadi semua tudingan itu tak benar. Perusahaan peserta yang lain ditolak memang tak memenuhi sejumlah syarat yang ada. Seperti PT Lantoraland, hampir semua syarat ia tak penuhi jadi wajar kalau tidak lolos," Jhon menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.