Sukses

Kontraktor Mempertanyakan Syarat Khusus dalam Tender Proyek Pembangunan Rutan Jeneponto

Kontraktor di Sulsel menduga ada persekongkolan jahat dalam proses lelang pengerjaan pembangunan gedung Rutan Klas IIB di Kabupaten Jeneponto.

Liputan6.com, Jeneponto - Sejumlah kontraktor di Sulasesi Selatan menyayangkan sikap panitia kelompok kerja (pokja) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dalam pelaksanaan proses lelang pekerjaan proyek pembangunan gedung Rumah Tahanan Klas IIB (Rutan Klas IIB) di Kabupaten Jeneponto.

Salah satu kontraktor, Andi Kemal Wahyudi, yang diketahui sebagai Direktur PT Lantoraland mengatakan proses lelang pekerjaan proyek pembangunan Rutan Klas IIB di Kabupaten Jeneponto dinilainya syarat dengan kolusi.

Di mana, kata Kemal, pihak Pokja diduga bersekongkol dengan sebuah perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar yang kemudian dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan Rutan Klas IIB Kabupaten Jeneponto yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar.

Dugaan persekongkolan, beber Kemal, yakni adanya syarat-syarat khusus yang diterapkan oleh Pokja kepada calon peserta lelang yang bersifat diskriminasi alias tidak memberikan peluang kepada perusahaan baru.

"Seperti mewajibkan calon peserta lelang memiliki pengalaman mengerjakan proyek yang sama sebanyak dua kali dan harus dibuktikan dengan referensi dari instansi pemberi kerja. Ini kan jelas tak beri peluang bagi kami perusahaan baru ingin mencoba," terang Kemal, Senin 24 Juni 2019.

Syarat demikian, menurut Kemal, jelas hanya menguntungkan salah satu perusahaan saja yang diketahui memang sudah lama bermain dalam proyek lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel.

"Seperti perusahaan milik politisi senior di Makassar itu. Semua orang tahu kok kalau hampir semua proyek lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel dimonopolinya. Makanya syarat yang diadakan seakan sudah didesain sedemikian rupa memang tujuannya hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan dia," ungkap Kemal.

Ia berharap penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian segera mengusut adanya dugaan persekongkolan jahat dalam proses tender pengerjaan pembangunan Rutan Klas IIB Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019 sebesar Rp 18 miliar yang dimenangkan oleh perusahan milik politisi senior di Makassar tersebut.

"Buktinya kami juga masukkan pernyataan sanggahan tertulis terkait itu ke tim Pokja tapi tak digubris. Jadi sangat patut jaksa atau polisi mengusut ini dan saya siap membantu membongkar semuanya khususnya lelang proyek pembangunan Rutan Jeneponto ini," tegas Kemal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Panitia Pokja Kemenkumham Sulsel

Terpisah, Anggota Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulsel, Jhon Batara Manikallo membantah jika pihaknya lakukan diskriminasi dalam hal kegiatan lelang pengerjaan pembangunan Rutan Klas IIB di Kabupaten Jeneponto.

"Syarat yang ada itu memang sudah diatur dan ketentuannya memang demikian. Perusahaan berpengalaman dibutuhkan karena disesuaikan dengan jenis pekerjaannya. Ini yang mau dibangun gedung khusus Rutan jadi butuh yang ada pengalaman dong. Masa yang tidak punya pengalaman," ucap Jhon via telepon, Senin 24 Juni 2019.

Ia sekali lagi membantah jika pihaknya dituding melakukan diskriminasi terhadap perusahaan baru peserta lelang apalagi dinilai bersekongkol dengan pihak rekanan pemenang pengerjaan dalam hal ini perusahaan milik seorang politisi senior di Makassar yang dimaksud.

Seluruh tahap pelaksanaan lelang, kata Jhon, diumumkan secara transparan dan dilihat oleh semua orang Indonesia. Tak hanya itu setiap tahapan pun sebelum dirilis tentu melalui telahan tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jeneponto.

"Nah setelah ditelaah oleh kedua tim tersebut baru tugas Pokja bisa merilis hasilnya. Jadi semua tudingan itu tak benar. Perusahaan peserta yang lain ditolak memang tak memenuhi sejumlah syarat yang ada. Seperti PT Lantoraland, hampir semua syarat ia tak penuhi jadi wajar kalau tidak lolos," kata Jhon.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.