Sukses

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol ATM Spesialis Mini Market

Polresta Tangerang, Banten, berhasil menggulung kawanan pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah mini market lintas provinsi.

Liputan6.com, Banten - Polresta Tangerang, Banten, berhasil menggulung kawanan pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah mini market lintas provinsi, Rabu (12/12/2018). Dari tangan tiga orang pelaku, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 1 miliar. 

"Kami berupaya mengejar tiga pelaku lain yang saat ini keberadaannya sudah dapat dipantau," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif seperti dikutip dari Antara.

Sabilul mengatakan para pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka dibantu tiga rekan lainnya yang kini masih buron, setelah mendapatkan keterangan dari pelaku pembobol ATM yang telah ditangkap lebih awal di lokasi terpisah.

Menurut Sabilul, modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara menjebol plafon swalayan kemudian membawa peralatan yang diperlukan dalam beraksi.

"Petugas mengamankan linggis, gergaji, tang, slang, tabung gas ukuran tiga kilogram dan tiga unit sepeda motor," kata mantan Kapolres Jember, Jawa Timur itu.

Ketiga tersangka tersebut merupakan residivis yang sudah enam tahun melakukan aksi serupa di Serang, Tangerang (Banten), Slawi (Jateng), Medan (Sumut).

Petugas Polresta Tangerang bekerjasama dengan Polres Serang mengungkap kasus tersebut. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena berupaya melarikan diri saat menunjukan lokasi rekannya.

Bahkan petugas juga telah mengindentifikasi pelaku yang masih buron dari kamera pemantau CCTV.

Upaya yang dilakukan petugas untuk mengantisipasi aksi tersangka pembobol ATM lainnya adalah dengan memanggil pengelola swalayan dan memperbanyak kamera CCTV serta satpam siaga 24 jam.

Sementara itu, Kapolda Banten, Brigjen Tomsi Tohir mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan petugas Polresta Tangerang dan Polres Serang.

Tomsi meminta agar petugas mengejar pelaku yang kini masih buron.

Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.