Sukses

Cara Mahasiswa Asal Majalengka Jual Beli Satwa Liar Ilegal

Satwa yang dijual didapat dari orang lain kemudian djualnya melalui Facebook.

Liputan6.com, Majalengka - Praktik jual beli satwa liar dilindungi tak hanya terjadi di Cirebon. Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar pelaku jual beli satwa liar di Kabupaten Majalengka.

Diketahui, tersangka berinisial FN (22) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. FN yang berstatus mahasiswa ini menjual belikan satwa liar ilegal melalui sosial media Facebook.

"Kami lakukan upaya represif kepada tersangka untuk memberikan efek jera," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Senin (12/11/2018).

Mariyono mengungkapkan, penangkapan FN dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) tentang jual beli satwa langka di media sosial.

Setelah diselidiki secara mendalam, polisi menemukan pelaku berinisial FN. Polisi kemudian menangkap pelaku FN di rumahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah hewan dilindungi yang dijadikan sebagai barang bukti. Polisi mengamankan dua ekor Landak jawa (Hystrix Javanica) dan satu ekor Kukang (Nycticebus Javanicus).

"FN diduga menjual, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup," ungkapnya.

Barang bukti lain yang diamankan adalah kandang yang terbuat dari besi, ponsel, satu buah buku tabungan, satu buah sarung tangan Glove dan satu buah gelang tangan warna merah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Transaksi

Mariyono mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, FN yang tergabung dalam komunitas pencinta satwa membeli satwa dari orang lain.

Satwa itu kemudian disimpan serta dipelihara di rumahnya sendiri.

"Satwa tersebut dijual dengan diiklankan melalui Facebook serta COD (Cas On Delivery)," kata Mariyono.

Apabila ada calon pembeli yang berminat terhadap satwa milik FN, maka calon pembeli dan FN saling tukar nomor kontak. Mereka pun menentukan tempat lokasi transaksi jual beli satwa tersebut.

Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Mariyono mengatakan, tersangka FN dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Atas perbuatannya, FN terancam pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah III Cirebon, Slamet, mengatakan, akan memeriksa kesehatan satwa langka yang berhasil diamankan dari tangan tersangka tersebut. Jika memungkinkan, satwa itu akan segera dilepaskan ke alam liar.

"Yang masih sakit kami rawat terlebih dulu," kata Slamet.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.