Sukses

Jadi Sorotan Publik, Sidang Pengeroyok Haringga Sirla Dapat Perlakuan Khusus?

JPU mengatakan seluruh berkas pelaku pengeroyokan Haringga Sirla sudah lengkap dan telah memenuhi tahapan selanjutnya untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Agenda sidang tuntutan lima terdakwa di bawah umur yang diduga mengeroyok suporter kesebelasan Persija Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung ditunda. Alasannya adalah materi tuntutan yang menyita perhatian masyarakat secara nasional harus disampaikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika, dengan adanya mekanisme tersebut maka pembacaan materi tuntutan akan dilakukan usai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Melur mengatakan seluruh berkas materi sudah lengkap dan telah memenuhi tahapan selanjutnya untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kebetulan hari ini belum turun materi tuntutannya dari Kejagung jadi kita tunggu sampai hari Kamis saya minta waktunya. Tapi hakimnya tidak bisa karena ada pelatihan jadi hari Jumat," kata Melur di Pengadilan Negeri, Bandung, Selasa (30/10/2018).

Sementara itu, kuasa hukum lima terdakwa di bawah umur dugaan pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga meninggal dunia, Dadang Sukmawijaya, mengakui adanya penundaan agenda pembacaan sidang tuntutan. Dadang mengatakan secara resmi, tidak ada aturan penundaan pembacaan sidang tuntutan karena telah menyita perhatian masyarakat.

Namun kata Dadang, hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung untuk mengintervensi suatu kasus persidangan. Selain itu, keputusan Kejaksaan Agung, jelas Dadang, merupakan rangkaian perintah dari suatu institusi.

"Kalau ini sifatnya penting menjadi sorotan publik, kemudian sikap Kejaksaan Agung harus memberikan sikap, ya otomatis harus diambil alih," kata Dadang.

Dadang berharap dengan adanya hal ini, tuntutan yang ditujukan kepada lima terdakwa berusia di bawah umur dilayangkan sewajarnya. Tidak seperti dua orang terpidana di bawah umur sebelumnya yang telah divonis penjara. Hukuman tersebut dianggap berdampak terhadap kejiwaan anak.

Kelima terdakwa di bawah umur dugaan pengeroyokan suporter kesebelasan Persija Haringga Sirla, sebelumnya didakwa dengan dua pasal KUHPidana yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 170 ayat ke 3 soal pengeroyokan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.