Sukses

Gengsi Tak Punya Laptop, Remaja di Malang Jadi Pencuri

Usai mencuri, remaja putus sekolah di Malang itu kemudian memamerkan laptop curian kepada teman-temannya.

Malang - An (16), remaja tak lulus SD, kini terpaksa berurusan dengan polisi. Ia tertangkap usai mencuri laptop di SMPN 2 Bululawang, Kabupaten Malang pada Jumat, 31 Agustus 2018, dan dijebloskan ke penjara.

Berdasarkan keterangan A kepada polisi, saat itu dia sedang mencari WiFi gratis di sekolah tersebut. Dia mencari gratisan bersama dengan seorang rekannya. Tidak lama setelah keduanya memanfaatkan gratisan WiFi, yang bersangkutan pamit kepada rekannya untuk pergi ke kamar mandi.

Alih-alih buang air, remaja tanggung itu justru menggarong ruang guru. Aksi kriminal timbul lantaran suasana tengah sepi. Selain itu, dia juga menemukan jalan untuk mencuri.

"Jendelanya terbuka, waktu itu saya lihat ada laptop dan kamera tergeletak," katanya, saat dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Jumat, 7 September 2018.

Melihat kesempatan terbuka lebar, yang bersangkutan segera pulang dan mengambil tasuntuk menempatkan barang jarahannya. Tak mau membuang waktu, A segera kembali ke sekolah itu.

Jendela yang terbuka menjadi jalan masuk untuk melancarkan aksi kriminalnya. Laptop dan kamera jadi sasaran pencurian. Kepada polisi, dia mengaku barang-barang curian itu tidak dijual, melainkan dia gunakan sendiri.

"Gengsi, teman-teman punya, hanya saya yang enggak," katanya dengan wajah tertunduk.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska menjelaskan, kasus ini terungkap karena A memamerkan barang curian itu kepada teman-temannya.

Temannya yang mengetahui jika barang yang dipamerkan adalah curian, kemudian melaporkan kepada polisi. Akibat kejadian ini, SMPN 2 Bululawang mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.

Dari pendalaman penyidik, pelaku memang sering meresahkan warga. Selain sering bikin onar, remaja 16 tahun tersebut diketahui juga gemar mencuri.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Aska.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.