Sukses

Kuasa Hukum Terdakwa Pelecehan Pasien Anggap Tuduhan Jaksa Mengada-ada

Kuasa hukum terdakwa pelecehan pasien mengungkapkan sejumlah alasan tidak logisnya tuduhan jaksa kepada kliennya.

Surabaya - Sidang lanjutan, ZA terdakwa dugaan pelecehan pasien kembali digelar secara tertutup, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/4/2018), pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi terdakwa mantan perawat National Hospital itu.

Pantauan Suarasubaya.net, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan ZA di persidangan itu. M. Sholeh, kuasa hukum ZA mengatakan eksepsi yang ia ajukan hari ini, terkait dakwaan JPU, yang menurutnya tidak cermat, kabur dan tidak jelas.

Tepatnya, saat menguraikan peristiwa dugaan pelecehan pasien yang dituduhkan kepada ZA, yang tidak sesuai dengan maksud KUHP, Pasal 290 yang menyebutkan orang tidak berdaya.

"Karena di satu sisi, jaksa menyatakan di dalam surat dakwaannya, bahwa korban sebelum terjadinya pelecehan, ada dokter yang sempat komunikasi dengan korban. Kemudian, korban dibawa oleh ZA ke ruang transfer, lalu ada dugaan seperti itu," kata dia.

"Logis tidak orang yang sudah bisa diajak ngomong, tiba-tiba bagian dadanya dilecehkan. Tentu itu sangat bodoh kalau ZA melakukan itu," kata Sholeh, seusai sidang," dia menambahkan.

Selain itu, kata Sholeh, dugaan tindak pidana pada ZA dinilai tidak kuat, karena dalam surat dakwaan tidak tercantum keterangan dari saksi maupun ahli. Padahal, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat keterangan ahli. Penangkapan terdakwa pelecehan pasien ini juga dinilai bertentangan dengan putusan MK No. 21, yang merugikan pihak terdakwa.

"Yang namanya dakwaan selalu ditulis, berdasarkan beberapa saksi dan korban. Sehingga, dugaan tindak pidana itu kuat. Kenapa ini tidak ada? Ternyata setelah dibuka di BAP, ahli itu diperiksa pada tanggal 30 Januari. Sementara kasus ini tanggal 25. Logis tidak, kalau tanggal 26 sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, ahlinya menyusul," Sholeh mengungkapkan.

"Jadi tiba-tiba, penyidik itu seperti menyangkakan ZA dulu, bukan berdasarkan saksi-saksi maupun hasil visum. Hasil visumpun juga demikian dari surat keterangan RS Bhayangkara, keluarnya tanggal 26 Januari, pukul 09.30 WIB. Sedangkan ZA, ditangkap pukul 05.00 WIB. Jadi semuanya serba mendahului, yang penting tangkap dulu dan dijadikan tersangka," kata dia.

 

Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Saksi

Sholeh mengatakan tim penyidik dalam menangani kasus ini, seharusnya lebih berhati-hati. Karena, tidak ditemukan adanya saksi. Jadi, semestinya tim penyidik tidak hanya menerima keterangan berdasarkan korban saja.

"Justru karena tidak ada saksi, itu yang harusnya lebih berhati-hati. Panggil dulu ZA sebagai saksi, kemudian cari lainnya, cari bukti lainnya misalnya CCTV. Jangan hanya keterangan korban saja. Yang namnaya alat bukti itu keterangan terdakwa. Itu yang sangat kami sayangkan, model kejar tayang," kata dia.

Selesai pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim kemudian meminta jawaban JPU terkait eksepsi yang dimaksud. Damang Anubowo sebagai Jaksa Penuntut Umum meminta waktu seminggu untuk menjawab eksepsi dari pihak terdakwa.

"Jadi kami akan menangapi eksepsi minggu depan. Ya nanti kami tuangkan di tanggapan eksepsi, karena agak panjang," kata Damang saat dikonfirmasi.

Dari pantauan Suarasurabaya.net, sidang lanjutan hari ini, juga hadiri oleh Winda istri ZA. Sementara untuk sidang berikutnya, mengenai jawaban JPU terhadap eksepsi terdakwa, digelar pada Senin (16/4/2018). Sidang putusan sela pada Kamis (19/4/2018). Sholeh berharap putusan hakim minggu depan bisa berpihak kepadanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.