Sukses

Tanpa SK Cagar Budaya, Puluhan Bangunan Tua di Kotabaru Terancam Tandas

Pemerintah diharapkan bisa merespon agar pembongkaran bangunan cagar budaya di Yogyakarta tidak terjadi kembali.

Kotabaru - Bangunan rumah zaman Belanda di Jalan Juwadi, Kotabaru, dibongkar pemiliknya. Rumah tua itu diketahui belum memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai cagar budaya.

Hal tersebut diduga yang menjadi alasan bangunan tua di depan SD Serayu dibongkar oleh pembelinya dan hanya menyisakan sepetak kamar.

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi), FX Harry Cahya, mengatakan bangunan bekas rumah tinggal yang dibongkar tersebut sebenarnya sudah diajukan sebagai cagar budaya sejak 2012, tetapi hingga saat ini pengajuannya belum membuahkan hasil.

"Bangunan ini statusnya masih dalam pengajuan (SK) sejak tahun 2012, tapi sampai sekarang tidak ada respons dari pemerintah," ujarnya kepada KRJogja.com usai melakukan pantauan di bangunan yang dibongkar tersebut, Rabu, 7 Maret 2018.

Harry Cahya menegaskan, lantaran status yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, bangunan tersebut tidak memiliki payung hukum sebagai bangunan yang dilindungi. Dengan demikian, sang pembeli melalui pihak kedua kini leluasa dapat mengubah dan melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

Setelah ditetapkan SK-nya, nanti masyarakat yang ingin merenovasi bangunan di kawasan cagar budaya harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan terlebih dahulu.

Apabila belum memiliki SK cagar budaya tersebut, maka Dinas Kebudayaan tidak memiliki dasar untuk melarang pembongkaran. "Maka dari itu kami menuntut pemerintah untuk segera mengeluarkan SK agar ke depan tidak ada kejadian serupa," Harry menegaskan.

 

Baca berita menarik lainnya dari KRJogja.com di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Puluhan Bangunan Cagar Budaya Belum Memiliki SK

Meski belum mengantongi SK, bangunan tersebut sebenarnya telah memenuhi syarat sebagai bangunan cagar budaya. Pasalnya, bangunan itu sudah berusia 50 tahun lebih, tetapi nyatanya belum mendapat pengakuan sebagai cagar budaya yang seharusnya dilindungi keberadaannya.

Menurut Harry Cahya, saat ini setidaknya masih ada 58 bangunan tua di Kotabaru yang keberadaannya belum diakui sebagai cagar budaya. Dengan status bangunan yang belum menjadi cagar budaya, nasib bangunan bangunan tersebut menjadi terancam sebab belum memiliki payung hukum untuk dilindungi.

Sementara itu, Ketua Rintisan Kelurahan Budaya Kotabaru, Bagus Sumbarja, sangat menyayangkan adanya pembongkaran bangunan tua tersebut. Bagus Sumbarja berharap kejadian ini menjadikan perhatian bagi pemerintah untuk segera memberikan respons agar kejadian pembongkaran bangunan bersejarah di Yogyakarta terulang kembali.

"Ya, kami sangat menyayangkan tindakan pembeli bangunan yang langsung membongkar bangunan ini tanpa melakukan sosialisasi sebelumnya. Kami berharap pemerintah terkait harus cepat merespons agar kejadian ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Bagus mengaku terkait pembongkaran selama ini pihaknya juga tidak menerima laporan dari RT atau RW setempat, menurut keterangan Ketua RW setempat saat izin awal hanya untuk merehab bukan membongkar.

"Saya tidak tahu kalau ternyata bangunan dibongkar karena awalnya pemilik hanya izin untuk merehab bangunan tersebut," ucap ketua RW setempat, Atang Ponco.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.