Sukses

Zona Parkir Surabaya Kini Jadi 14 Titik, Ini Sebaran Lokasinya

Empat titik kawasan parkir zona di Surabaya yang baru itu mulai berlaku pada Senin, 6 November 2017.

Liputan6.com, Surabaya - Untuk mengembalikan kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan semakin intens menata zona parkir di Kota Surabaya. Pada November ini, Dishub Surabaya akan memperluas titik kawasan zona parkir di Kota Pahlawan itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menyampaikan, sejak diterapkan Maret 2017 lalu, kawasan parkir zona terbukti efisien dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan mengurangi intensitas parkir pada jalan-jalan yang padat, serta mengalihkan tingginya tingkat potensi parkir di jalan tertentu ke jalan yang memiliki tingkat kepadatan yang lebih rendah.

"Berdasarkan evaluasi dan juga masukan dari jajaran samping maupun masyarakat dan media massa selama tujuh bulan ini, ada beberapa ruas jalan yang juga harusnya diterapkan parkir zona," tutur Irvan, Jumat, 3 November 2017.

Pada Maret lalu, Dishub Surabaya menetapkan 10 kawasan zona parkir yang meliputi Jembatan Merah, Pasar Atom, Tugu Pahlawan, Keputran, Tunjungan, Blauran, Taman Bungkul, Kertajaya, Embong Malang, dan Balai Kota Surabaya.

Mulai 6 November ini, Dishub akan memperluas kawasan parkir zona di empat kawasan, yakni di Mayjen Sungkono, Kebun Binatang Surabaya, Nginden, dan Rungkut. Total ada 97 ruas jalan.

"Di beberapa negara, parkir di jalan lebih mahal karena aspek fungsi jalan. Kami berharap parkir on the street nanti jadi off the street karena idealnya jalan dikembalikan sesuai fungsinya," kata Irvan.

Irvan mengatakan agar warga tak melihat perluasan kawasan zona parkir itu hanya untuk mendapatkan PAD. Menurutnya, penataan itu juga sebagai instrumen pengendali lalu lintas.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Parkir

Parkir zona merupakan bentuk pelayanan jasa parkir dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu. Hal itu merujuk pada Pasal 1 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir.

Untuk penetapan parkir zona, merujuk Perwali Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya. Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa lokasi parkir zona ditetapkan pada tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Lokasi parkir zona sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas. Keputusan kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan secara jelas nama jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir zona daerah.

Sesuai Pasal 30 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir, disebutkan tarif untuk kendaraan berjenis truk gandeng/trailer sebesar Rp 15 ribu, truk/bus dan sejenisnya Rp 10 ribu, truk mini dan sejenisnya sebesar Rp 7.500.

Kemudian, tarif parkir untuk mobil sedan, pick up dan sejenisnya sebesar Rp 5000, lalu sepeda motor dan sejenisnya Rp 2000 dan sepeda Rp 1000.

Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Trenggono menambahkan, ada 15 ruas jalan yang termasuk dalam empat kawasan parkir zona yang baru. Yakni Jalan Mayjen Sungkono, Jalan HR Muhammad, Jalan Dr.Soeotomo, Jalan Indragiri, Jalan Ciliwung, Jalan Kutai, Jalan Adhityawarman, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Jalan Nginden, Jalan Manyar, Jalan Prapen, Jalan Jemursari, Jalan Rungkut Kidul, Jalan Rungkut Industri Kidul dan Jalan Rungkut Lor.

"Juru parkir yang berjaga di kawasan parkir zona ini sama seperti di parkir zona sebelumnya. Mereka dilengkapi tanda pengenal berupa seragam rompi serta harus menggunakan karcis parkir berwarna merah yang bertuliskan parkir zona," ujar Trenggono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.