Sukses

Terbongkar Judi Sabung Ayam Beromzet Jutaan Rupiah di Kota Santri

Begitu polisi datang menggerebek, puluhan penjudi sabung ayam langsung kocar-kacir.

Liputan6.com, Pekalongan - Belum tuntas menjamurnya tempat hiburan malam yang menyediakan pemandu lagu dan peredaran bebas minuman keras di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, polisi kembali mengungkap penyakit masyarakat lain, yakni judi sabung ayam.

Pada Selasa, 10 Oktober 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, sebuah arena judi sabung ayam di Desa Kebunagung, Kecamatan Kajen, digerebek aparat kepolisian setempat.

Puluhan orang yang tengah asyik bermain adu ayam, seketika kocar-kacir saat polisi datang menggerebek lokasi judi sabung ayam beromzet jutaan rupiah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto mengatakan, penggerebekan arena judi ini berdasarkan keluhan dan laporan warga yang resah terhadap praktik judi sabung ayam di sebuah pekarangan di Desa Kebunagung.

"Sudah banyak laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan arena judi sabung ayam di sana. Setelah melakukan pengintaian, kami turunkan personel untuk melakukan penggerebekan," ucap Agung Ariyanto.

Polisi berjumlah puluhan orang langsung berpencar saat tiba di lokasi judi sabung ayam. Mereka dengan sigap mengamankan satu per satu penjudi sabung ayam.

Polisi menggerebek arena sabung ayam beromzet jutaan di Pekalongan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)Tidak hanya dari anggota Reskrim, anggota Shabara pun ikut serta mendatangi arena judi sabung ayam yang dipimpin langsung Kasat Shabara Polres Pekalongan, AKP Prisandy Tiar.

"Berdasarkan keterangan sementara yang didapat, judi sabung ayam berlangsung sejak pukul 10.00 WIB yang diikuti kurang lebih 49 orang," ia mengungkapkan.

Saat penggerebekan, polwan dari Reskrim Polres Pekalongan, Bripda Agnisa juga ikut mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil barang bukti yang telah berhasil diamankan seperti 41 motor, 20 kurung ayam, empat ekor ayam, dan empat alas terpal.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, barang bukti semuanya telah disita oleh polisi dan dibawa ke Mapolres Pekalongan, dan akan dimintai keterangan lebih lanjut," dia menjelaskan.

Para pelaku judi sabung ayam ini akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.