Sukses

Tertahan di Ponpes, 2 Santri Al Zaytun Disebut Tak Diberi Makan

Kedua santri Al Zaytun itu semestinya sudah bisa pulang ke rumah setelah menyelesaikan Ujian Nasional.

Liputan6.com, Indramayu - Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ifan Fajarudin Al Fatah (18) dan Putri Rahmadani (15), dikabarkan ditahan pihak yayasan. Sebab, orangtua kedua santri tersebut belum melunasi uang sekolahnya.

Keputusan yayasan untuk melarang kedua santri itu pulang ke rumah orangtuanya tersebut ditambah hukuman lain, yakni santri tidak lagi mendapat jatah makan.

"Benar Mas, dua santri tidak boleh pulang dan kami sedang memperjuangkan agar mereka pulang dan bisa kembali ke orangtua untuk Ramadan di rumahnya," kata Mustaqiem, salah seorang guru Al Zaytun, Kamis, 1 Juni 2017.

Ifan, santri kelas XII yang sudah menempuh Ujian Nasional (UN), seharusnya sudah diperkenankan pulang ke rumah. Namun sejak 24 April 2017, Ifan tidak diperkenankan pulang. Sedangkan Putri, santri kelas IX yang seharusnya usai UN diperkenankan pulang pada 14 Mei 2017 juga mengalami nasib serupa.

"Berarti Putri sudah disandera selama 13 hari lebih, Ifan sudah disandera selama 33 hari lebih. Sampai sekarang, kondisinya masih dan tidak dapat jatah makan. Kalau teman seangkatannya sudah boleh pulang," kata dia.

Sementara itu, tagihan sekolah yang belum lunas tersebut sebesar Rp 43 juta. Dia menyebutkan, ayah dari kedua santri, yakni Pakhid Budi Haji, tidak mampu membayar karena kehilangan pekerjaan akibat PHK sepihak oleh Al Zaytun sendiri.

Saat ini, Pakhid bersama istri tengah sibuk berkebun dan menjual hasilnya ke pasar untuk membiayai makan kedua anaknya yang ditahan itu. "Sementara saya berusaha agar anak saya tidak kelaparan dulu dengan menjual hasil kebun," kata Pakhid.

Dia mengaku terus berupaya mengurus izin kepulangan anaknya. Kedua orangtua Ifan dan Putri pernah minta kebijakan pengurus Yayasan Al Zaytun, tetapi ditolak kecuali melunasi seluruh tagihan.

"Saya masih harus berpikir bagaimana cara mengeluarkan anak-anak saya dari pondok," ujar dia.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, terkait pembayaran sekolah merupakan kewajiban orangtua. Namun, tidak sampai menyandera hak anak.

Menurut dia, keputusan Ponpes Al Zaytun dianggap sangat tidak patut untuk dilakukan. FSGI menyatakan keputusan Al Zaytun menyandera santri jelas melanggar hak-hak anak dan prinsip pendidikan.

"Apalagi, ini kan bulan Ramadan yang seharusnya anak-anak itu bisa menjalankan ibadah puasa bersama orangtuanya tercinta," ujar dia.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi belum berhasil. Beberapa nomor telepon Yayasan Al Zaytun yang dihubungi tidak ada tanggapan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.