Sukses

Insiden Bom Bandung Cermin Sulitnya Deradikalisasi Eks Teroris

Deradikalisasi diharapkan menghambat kejadian terorisme seperti teror bom Bandung.

Liputan6.com, Yogyakarta - Aksi teror bom Bandung menjadi cermin program deradikalisasi sangat penting dilakukan terhadap para mantan narapidana terorisme. Yayat Chadiyat, pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa dan pembajakan kantor Kelurahan Arjuna, Bandung beberapa hari lalu itu merupakan residivis kasus terorisme yang bebas April 2015.

Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan Deradikalikasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir mengatakan, meski penting, deradikalisasi terhadap eks narapidana dan narapidana terorisme tidak semudah yang dibayangkan.

"(Deradikalisasi) tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi mengubah ideologi yang sudah tertanam," ujar Abdul di Yogyakarta, Kamis (2/3/2017).

Saat ini, kata dia, lebih dari 400 mantan narapidana terorisme di Indonesia belum tersentuh program deradikalisasi. Dari program yang diusung itu, BNPT baru bisa menyentuh 184 orang mantan narapidana terorisme di 17 provinsi.

Menurut dia, deradikalisasi merupakan salah satu bentuk monitoring BNPT terhadap kasus terorisme. Ada dua jalur deradikalisasi yang dilakukan, yakni langsung di masyarakat terhadap eks narapidana terorisme dan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menyasar langsung narapidana terorisme yang jumlahnya mencapai 250 orang di 77 lapas se-Indonesia.

Ia mengungkapkan, deradikalisasi perlu diterapkan kepada narapidana terorisme saat masih menjalani masa hukuman di lapas. Mengingat sejumlah kasus terorisme yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini melibatkan kembali mereka yang sudah bebas dari penjara. Teror bom Bandung menjadi bukti terakhir residivis kasus terorisme kembali beraksi.

Kadir kembali menggarisbawahi, menerapkan deradikalisasi kepada narapidana terorisme di dalam lapas juga kerap mengalami kendala. Salah satunya dikarenakan tidak semua narapidana itu mau didekati dan ia tidak dapat berbuat banyak karena itu merupakan hak narapidana.

Sementara bagi mantan narapidana terorisme, salah satu cara yang dinilai cukup efektif dilakukan melalui pendekatan ekonomi. Pasalnya, tidak semua mantan narapidana terorisme memiliki kehidupan yang layak usai keluar dari penjara.

Dengan begitu, diharapkan deradikalisasi dapat dilakukan kepada mereka yang sudah keluar dari penjara, sehingga kejadian terorisme seperti teror bom Bandung kemarin tidak terulang.

"Tidak semua (mereka) diterima oleh masyarakat dan tidak semua memiliki ekonomi yang baik (usai bebas). Jadi, kami mendekat ke mereka dengan membantu dari sisi (ekonomi) itu," ucap Kadir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.