Sukses

Tipu Jual Mobil, TNI AL Gadungan Diciduk Polisi

Dia menjanjikan menjual mobil dengan harga murah. Bukan mobil yang didapat ternyata korban malah...

Liputan6.com, Surabaya - Seorang perempuan dengan inisial SJ (34) di Surabaya mengaku ditipu oleh anggota TNI AL gadungan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa anggota TNI gadungan ini bernama Andika Saputyra (38) pengangguran warga Jl. Yos Sudarso, RT 0F RW 000 Dusun Dulanpokpok, Kecamatan Pariwari, Kabupaten Fak Fak, Papua Barat.

"Kami mendapat laporan dari korban yang sudah lama kenal dekat dengan TNI gadungan ini dari pengakuan korban bahwa oknum TNI ini bernama Reynald yang berpangkat letnan dua," kata AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu, 28 Desember 2016.

Modus yang digunakan untuk menipu, kata Shinto Silitonga, adalah korban awalnya sangat percaya sekali dengan profesi TNI AL tersangka dan kenal melalui media sosial (Wechat).

"Dan penipuan itu terjadi di homestay tempat tinggal sementara korban di Jalan Kutai 52, Surabaya," kata Shinto Silitonga.

Selain itu, korban juga mengaku ditawari seolah-olah ada mobil dengan harga murah yang awalnya harga Rp 120 juta. Kemudian, korban mengirimkan uang sebesar Rp 110 juta.

"Kemudian tersangka ini mengambil ATM milik korban dan mencairkan uangnya dari mesin ATM tertentu sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 150 juta, kenyataannya sama sekali transaksi pembelian mobil itu tidak ada," tegas AKBP Shinto Silitonga.

Barang bukti oknum TNI AL Gadungan. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Saat ditanya Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga, tersangka mengaku mendapat seragam TNI AL beli di Pasar Turi.

"Saya beli dipasar turi seharga Rp 150.000 seragam dan topi tentara ini," aku pria berambut keriting ini.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 6.000.000, dan delapan kartu ATM, 2 (dua) setel pakaian dinas TNI AL serta tiga kaos doreng dan satu baret biru laut TNI AL, juga sebuah topi pilkep doreng TNI AL.

Oknum TNI gadungan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 378 KUHP, 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta penipuan atau penggelapan dan diancam penjara selama 7 tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.