Sukses

Pil Bersimbol 'Y' Beredar di Lingkungan Pelajar Yogyakarta

Pil itu disebut bisa membuat penggunanya bersemangat.

Liputan6.com, Yogyakarta - Seorang buruh di Banguntapan Bantul berinisial BK ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta karena menjual pil berwarna putih dengan simbol Y.

Tidak hanya itu, konsumen dari pil yang dijual laki-laki berusia 37 tahun itu juga para pelajar SMA. Mereka membeli pil dari BK seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per 10 butir.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti, meliputi satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi satu toples warna putih masih tersegel berisi 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y.

Kemudian, satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi enam plastik klip sedang yang berisi 496 butir pil serupa, tiga pak plastik klip ukuran kecil dan satu pak plastik klip ukuran sedang, dan satu buah ponsel.

"BK ini memang masuk target operasi karena diduga menjual pil berbahaya," ujar Kompol Sugeng Riyadi, Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Meskipun demikian, dia mengaku pil ini belum masuk psikotropika sehingga yang dijerat adalah pengedar dan bukan pengguna. Menurut keterangan yang dihimpun selama penyidikan, seseorang yang mengonsumsi pil ini bisa lebih semangat.

"Semangat seperti apa, itu yang tidak tahu," ucap Sugeng.

Modus peredaran pil ini di kalangan pelajar, tutur dia, salah satu pembeli mengajak teman-temannya untuk memakai. Sampai saat ini, belum ditemukan bukti ada pelajar yang ikut menjadi pengedar pil ini.

Sugeng mengungkapkan penangkapan BK dimulai dari mengamankan saksi pembeli JS yang mengaku pernah membeli pil dari tersangka. Tetapi, polisi tidak menemukan barang bukti yang dimaksud saat menggeledah saksi.

Tak lama, setelah menangkap tersangka, polisi juga mengamankan saksi pembeli lainnya berinisial IR dan menyita 100 butir pil warna putih dengan simbol Y.

Sugeng mengatakan perbuatan BK dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.