Sukses

Terancam Dipecat, Ribuan Tenaga Honorer Bengkulu Galau

Selama ini Pemerintah Provinsi Bengkulu harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 36 miliar untuk membayar tenaga honorer.

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 2.025 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini dilanda kecemasan. Sebab, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti akan memecat mereka.

Kebijakan gubernur itu sudah memakan korban, belasan tenaga honorer di rumah dinas gubernur yang sudah puluhan tahun mengabdi saat ini sudah dirumahkan. Mereka diberhentikan secara sepihak tanpa diberi pesangon.

Seorang tenaga honorer yang tercatat sebagai pembantu umum di rumah dinas gubernur mengatakan, mereka hanya diberitahu sudah tidak dipekerjakan lagi secara lisan.

"Puluhan tahun saya mengabdi, tidak ada penghargaan sama sekali. Mau makan apa kami setelah ini?" keluh dia di Bengkulu, Rabu (29/6/2016).

Puluhan tenaga honorer kantor perwakilan Bengkulu di Jakarta dan para honorer yang bertugas di anjungan Bengkulu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga sudah diberhentikan.

Sementara itu sopir kantor perwakilan Bengkulu Sucipto mengaku sudah menerima surat pemberhentian yang dikeluarkan kepala perwakilan. Padahal dia baru mengantongi SK kontrak perpanjangan kerja pada Bulan Januari lalu.

"Kami ini sudah masuk data base tenaga honorer kategori dua, jika ada kebijakan pengangkatan PNS lewat jalur honorer, mungkin kami yang diangkat duluan," keluh Sucipto.

Kebijakan pemberhentian ini tentu saja menutup peluang mereka yang sangat berharap diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pengabdian belasan tahun yang selama ini dijalani tidak berarti apa-apa.

Gubernur Ridwan Mukti membenarkan akan melakukan pengurangan jumlah tenaga honorer. Selama ini pemerintah Provinsi Bengkulu harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 36 miliar untuk membayar mereka.

"Jika dipaksakan, akan melanggar aturan," ucap Ridwan.

Pihaknya akan mengambil kebijakan khusus, yaitu melakukan kontrol keberadaan tenaga honorer yang terkoneksi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab sudah terlalu banyak tenaga honorer yang diangkat hanya dengan SK kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setingkat kepala dinas.

"Meskipun dilarang, saya akan gunakan sistem diversi khusus untuk tenaga pendidikan, kesehatan, penyuluh, dan petugas jaga," kata Ridwan Mukti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini