Sukses

Tangisan Margriet dan Maaf Agus di Sidang Pembunuhan Angeline

Hotman Paris menyebutkan ada 51 bukti yang mengarah kepada terdakwa Margriet sebagai pembunuh Angeline.

Liputan6.com, Denpasar - "Saya hanya seorang pembantu tidak dapat berbuat apa-apa selain berkali-kali memprotes tindakan Margriet secara sadis. Saya memohon maaf atas ketidakberdayaan saya tersebut karena saya takut ancaman Margriet. Terima kasih Yang Mulia."

Itulah sepotong kalimat pembelaan yang disampaikan Agus Tay Handamay, pembantu di rumah Angeline, terbata-bata dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/2/2016). Ia menuliskan pembelaannya pada secarik kertas dari dalam Lapas Kerobokan.

Kertas itu sempat diperlihatkannya pada majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga. Setelah ia selesai, giliran kuasa hukum Agus yang membacakan nota pembelaan. Ketua tim kuasa hukum Agus, Hotman Paris menyebutkan ada 51 bukti yang mengarah kepada terdakwa Margriet sebagai pembunuh Angeline.

"Kami akan bacakan 51 bukti yang menjelaskan Margriet sebagai pelaku pembunuh," kata Hotman Paris di hadapan majelis hakim.

Beberapa bukti disampaikan Hotman. Pertama, ungkapan Margriet ke beberapa tetangganya yang menyebut Angeline hilang. "Apabila seorang anak dicari ibunya dan biasanya sedang bermain-main di luar, seorang ibu tidak akan memakai kata hilang. Seorang ibu akan mengatakan anaknya belum pulang," terang Hotman.

Bukti lainnya yang ditudingkan Hotman adalah temuannya tim forensik atas 31 luka pada tubuh bocah cantik itu. Menurut Hotman, luka-luka itu tidak terjadi dalam sehari hingga mengakibatkan korban tewas.

"Coba bandingkan dengan kasus Munir yang diracun di pesawat. Polycarpus dihukum berat Mahkamah Agung, bukti petunjuknya hanya satu atau dua. Kalau ini 51 bukti," ucap Hotman.

Hotman meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat bagi wanita 60 tahun tersebut. "Saya kira kemungkinan besar akan seumur hidup, karena kalau melihat 51 bukti tersebut memang tidak bisa terlepas dari Margriet," imbuh Hotman.

Hotman optimistis Agus Tay akan lepas dari tuntutan pembiaran hingga mengakibatkan korban Angeline tewas. Namun, ia bisa menerima jika kliennya dituntut karena membantu dan mengetahui.

"Kami berharap agar pasal pembiaran ini mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak juga jangan dikenakan kepada Agus," harap Hotman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Margriet Menangis

Berbeda dengan Agus, Margriet Megawe menangis sesenggukan selama membacakan pembelaan di depan majelis hakim pada Senin, 15 Februari 2016. Dalam pembelaannya, ibu angkat Angeline itu mengklaim telah menjadi korban fitnah sebagai pembunuh.

"Sebuah proses persidangan untuk tuduhan tindak pidana yang tidak pernah saya duga apalagi saya lakukan, pembunuhan dan penelantaran anak," ucap Margriet sambil menangis.

Dalam pembelaan sebanyak 4 halaman itu, Margriet juga mencurahkan isi hati tentang sikapnya terhadap Angeline. "Betapapun dunia membedakan bahwa Angeline adalah anak angkat saya, tapi bagi saya sebagai seorang ibu, Angeline tidak ada bedanya dengan anak saya yang lain, yang saya besarkan dengan segenap hati saya" lanjut Margriet.

Di akhir pembelaan pribadinya, Margriet meminta majelis hakim memberikan vonis yang adil.

Tim penasihat hukum Margriet juga membacakan nota pembelaan. Mereka menyatakan, selama hidup, Angeline telah mendapat perlakuan yang layak.

"Sejak pertama kali sekolah, Angeline telah dididik mandiri, mandi dan mempersiapkan seragamnya sendiri, mengerjakan PR sendiri, serta dididik membantu orangtuanya," kata anggota Tim Pengacara Margriet Megawe, Dion Pongkor.

Nota pembelaan setebal hampir 5 cm tidak seluruhnya dibacakan. Meski demikian, proses persidangan berlangsung hampir enam jam yang berakhir pukul 20.00 Wita. Di akhir pembelaan, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

"Meminta untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan yang didakwakan dan mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, dan meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan, merehabilitasi, serta membebankan biaya perkara kepada negara," pinta Hotma Sitompul.

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa atau replik dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 18 Februari 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.