Sekolah Sempat Disegel, Siswa SD Sulbar Belajar di Jalan Raya

Mediasi berjalan alot, karena pemilik tanah mengaku telah membeli lahan itu seharga Rp 30.000 pada 1973.

Diterbitkan 12 Januari 2016, 12:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Kisah penyegelan sekolah kembali berulang. Siswa SDN 55 Deteng-deteng Lingkungan Deteng-deteng, Kec Banggae, Kab Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa belajar di jalan raya setelah bangunan sekolah mereka disegel seorang warga yang mengaku pemilik lahan.

"Sempat para siswa belajar di luar sekolah, tepatnya di jalan depan sekolah, karena sekolahnya disegel oleh seorang warga yang mengaku pemilik lahan. Kejadiannya Senin, 11 Januari 2016," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (12/1/2016).

Sekolah disegel pada Minggu, 10 Januari 2016. Saat ini, proses belajar mengajar sudah kembali normal. Para siswa dapat kembali belajar di dalam ruang kelas setelah ada kesepakatan antara sekolah yang dimediasi Kapolres Majene AKBP Sonny, bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene Anwar Lazim dengan pemilik lahan bernama Hatta.

 

Baca Juga

  • Curahan Hati Bocah Korban Kawin Paksa di Bengkulu
  • Ratusan Siswa di Manado Usir Kepala Sekolah
  • Aksi Mogok Ratusan Siswa Manado Masuki Hari ke-2



"Sejak Senin kemarin sudah bisa ditempati. Setelah melalui proses mediasi yang alot yang dihadiri Dinas Pendidikan bersama Kapolres Majene AKBP Sonny Mahar, dengan pihak Hatta yang diwakili oleh Muh Hasim alias Pua Cinda bersama 2 rekannya," tutur Barung.

Dalam mediasi itu, lanjut Barung, disepakati selama proses hukum masalah lokasi tanah, para siswa SDN 55 Deteng-deteng tetap bisa belajar. Penyegel, jelas Barung, mengklaim tanah yang ditempati SDN 55 Deteng-deteng tersebut sebagai miliknya setelah membeli tanah itu dari ayah Pua Latif seharga Rp 30.000 pada 1973.