Sukses

Pakar Hukum Untar: Vonis Ferdy Sambo Cs Sudah Akomodir Fakta-Fakta di Persidangan

Ia menambahkan, dalam putusannya, hakim menyandarkan pada aturan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim pada Pasal 5 bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib mempertimbangkan nilai hukum dan nilai keadilan dalam masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah menilai putusan majelis hakim terhadap para terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mempertimbangkan keseluruhan fakta materiil, dan memberikan pertimbangan hukum berdasarkan aturan perundang-undangan secara objektif dan imparsial.

Ia menambahkan, dalam putusannya, hakim menyandarkan pada aturan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim pada Pasal 5 bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib mempertimbangkan nilai hukum dan nilai keadilan dalam masyarakat.

"Putusan hakim sudah mencoba mengakomodir apa yang disampaikan dalam persidangan. Namun untuk keadilan, hakim tentu sudah punya pertimbangan sendiri berdasarkan dua alat bukt iyang menimbulkan keyakinan hakim terhadap perkara yang ia putus,” jelasnya, Senin (20/2/2023).

Hery Firmansyah melihat ada hal yang dapat dijadikan pelajaran dari kasus Ferdy Sambo ini bagi akademisi dan praktisi. Bagi akademisi, pentingnya penguasaan hukum materiil dan hukum formil menjadi syarat dasar seorang lulusan fakultas hukum agar dapat bertindak profesional dan mampu memperjuangkan keadilan.

Sedangkan bagi praktisi di bidang hukum, agar terus belajar untuk dapat mempertahankan tindakan secara fair dan imparsial dalam berbagai perkara terutama yang melibatkan oknum, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat tercipta.

“Hukum harus tegas termasuk bagi oknum yang melanggar tidak peduli dengan strata kuasa yang ia miliki,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Banding

Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding usai dijatuhi vonis oleh majelis haim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News Jumat (17/2/2023).

Dalam keterangannya, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf lebih awal mengajukan banding, yakni pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tim penasihat hukum tiga terdakwa lain mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) kemarin.

Pengajuan banding atas vonis tersebut juga telah dibenarkan oleh penasihat hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ,” ucap kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.