Sukses

Peraturan di Tempat Ibadah Selama Ramadhan 2022, Lebih Dilonggarkan

Peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022 disesuaikan dengan level PPKM masing-masing kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta Kegiatan ibadah yang dilakukan secara berjemaah selama Ramadhan 2022 lebih dilonggarkan dibanding kegiatan ibadah pada tahun 2020 dan 2021 lalu oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI.

Prinsip peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022 diungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito harus memenuhi protokol kesehatan ketat, sehingga ibadah aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.

“Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan,” jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (29/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ada tiga poin penting tentang peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022 yang perlu diperhatikan. Peraturan tentang kapasitas di tempat ibadah, bagi pengelola dan pengurus tempat ibadah, serta jemaah. Agar lebih memahami, simak penjelasannya.

Berikut Liputan6.com ulas peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022 sesuai arahan dari pemerintah melalui Kementerian Agama RI, Kamis (31/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan di Tempat Ibadah Selama Ramadhan 2022

Ada tiga poin penting tentang peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022 yang perlu diperhatikan, yakni kapasitas di tempat ibadah, hal-hal yang wajib diperhatikan pengelola dan pengurus tempat ibadah, serta jemaah di tempat ibadah.

"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," jelas Wiku.

Ini penjelasan tiga poin penting peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022:

1. Kapasitas di Tempat Ibadah Selama Ramadhan 2022

Pemerintah melalui SE Kemenag membuat peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022 dengan mewajibkan kegiatan ibadah berjemaah sesuai kapasitas maksimal di daerah dengan level kabupaten/kota masing-masing.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Ini peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022 sesuai dengan kapasitas di daerah PPKM level 3, level 2, dan level 1:

- PPKM Level 3

Kapasitas di wilayah PPKM level 3 sesuai peraturan di tempat ibadah adalah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

- PPKM Level 2

Kapasitas di wilayah PPKM level 2 sesuai peraturan di tempat ibadah adalah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

- PPKM Level 1

Kapasitas di wilayah PPKM level 1 sesuai peraturan di tempat ibadah adalah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 100% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

3 dari 3 halaman

Peraturan di Tempat Ibadah Selama Ramadhan 2022 Selanjutnya

2. Pengurus dan Pengolaan di Tempat Ibadah Selama Ramadhan 2022

- Pengurus dan pengelola sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

- Pengurus dan pengelola sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

- Pengurus dan pengelola sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

- Pengurus dan pengelola sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib menyediakan cadangan masker.

- Pengurus dan pengelola sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil atau menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

- Pengurus dan pengelola sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

- Pengurus dan pengelola sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin.

- Pengurus dan pengelola sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (ac) wajib dibersihkan secara berkala.

- Pengurus dan pengelola sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar dan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah di Tempat Ibadah Selama Ramadhan 2022

- Jemaah sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib menggunakan masker dengan baik dan benar.

- Jemaah sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

- Jemaah sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

- Jemaah sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

- Jemaah sesuai peraturan di tempat ibadah selama Ramadhan 2022, wajib membawa perlengkapan peribadatan atau keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.