Sukses

KPU RI Sebut ASN Boleh Hadiri Rapat Kampanye Terbuka, Asal..

Berikut ini aturan ASN boleh hadir di rapat kampanye terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisoner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh hadir dan mendengar langsung visi misi dari peserta Pemilu di rapat kampanye terbuka. Namun, dengan beberapa catatan.

"Boleh hadir, tapi tidak boleh pada saat jam kerja, kemudian tidak boleh pakai atribut dan lainnya," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Menurut dia, tindakan ini semata menjaga netralitas mereka dalam pesta demokrasi, dan juga kesetaraan sebagai hak warga negara yang memiliki hak pilih.

"Jadi kan mereka punya hak pilih, ya boleh datang ya artinya, tapi tak untuk ikut kampanye," jelas dia.

Rapat kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019, secara nasional. KPU RI telah membagi zonasi untuk giat ini yang tersebar masing-masing 17 provinsi untuk kubu TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembagian Wilayah Kampanye

Berikut daftar pembagian wilayah kampanye rapat umum per zonasi:

Zona A, Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sanduaga dan 5 parpol pendukung ditambah Partai Garuda.

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Riau

5. Jambi

6. Banten

7. Jakarta

8. Jawa Barat

9. Kalimantan Barat

10. Kalimantan Tengah

11. Kalimantan Selatan

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Utara

15. Nusa Tenggara Timur

16. Maluku

17. Papua

Zona B, Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf beserta 10 parpol pendukung

1. Bengkulu

2. Lampung

3. Sumatera Selatan

4. Bangka Belitung

5. Kepulauan Riau

6. Jawa Tengah

7. Yogyakarta

8. Jawa Timur

9. Bali

10. Nusa Tenggara Barat

11. Kalimantan Utara

12. Kalimantan Timur

13. Sulawesi Barat

14. Gorontalo

15. Sulawesi Tenggara

16. Maluku Utara

17. Papua Barat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.