Sukses

Bawaslu Kaji Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Ma'ruf di TV

Frits pun menegaskan, pihaknya masih mendalami terkait iklan yang dipasang oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin di salah satu media nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) masih melakukan pengkajian terkait iklan kampanye yang diduga dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto diri Jokowi-Ma'ruf dilengkapi dengan tulisan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' terpasang di salah satu media nasional.

"Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu," kata Komisioner Bawaslu Frits Edward Siregar di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Frits pun menegaskan, pihaknya masih mendalami terkait iklan yang dipasang oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin di salah satu media nasional.

"Sedang didalami sebagai temuan. Didalami oleh bagian TLP (Tindaklanjut Pelanggaran) atau tindak lanjut laporan yang berpotensi melanggar Pasal 276 dan 492," tegasnya.

Adapun Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Iklan di TV

Ia pun menjelaskan, para capres-cawapres baru bisa memasang atau memuat iklan di media cetak, online, TV dan sebagainya itu 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye.

"Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa kampanye, atau 23 Maret baru bisa dimulai," jelas Frits.

Dirinya pun mengungkapkan, jika salah satu capres-cawapres melanggar aturan yang sudah dibuat atau yang sudah ada. Maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Itu kan sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 282 pidana dan denda," ungkap Frits.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.