Sukses

KPU Kebut Produksi Logistik Pemilu

KPU meminta produsen perlengkapan pemungutan suara bisa segera menyeleselesaikan dengan cepat penambahan logistik pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi kebutuhan logistik Pemilu Serentak 2019.

Apalagi, KPU telah menetapkan 810.329 tempat pemunungan suara (TPS) tambahan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang bukan hal yang mudah memproduksi logistik di masa yang sudah sangat singkat. Kemudian kapasitas produksi juga sangat terbatas, tetapi karena ini perintah konstitusi, maka KPU harus berupaya untuk bisa melayani pemilih dengan baik," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 8 April 2019.

KPU akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperbaiki data pemilih yang terdaftar di TPS. Pasalnya, jika masih ada sisa kertas suara, maka pemilih tambahan akan bisa dialokasikan ke TPS tersebut.

"Terpaksa semua harus bekerja keras, bekerja bersama-sama untuk bisa memenuhi pelayanan terhadap pemilih karena ini hak konstitusional," ungkap Arief.

Arief juga meminta, pihak produsen perlengkapan pemungutan suara bisa segera menyeleselesaikan dengan cepat penambahan logistik pemilu. Sehingga logistik bisa dipenuhi tepat waktu.

"Perusahaan-perusahaan yang memproduksi logistik Pemilu juga kami minta kerelaannya, kesanggupannya, kekuatannya harus dikerahkan teman agar bisa diproduksi dan didistribusikan tempat waktu," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tambah 810 Ribu Lebih TPS

Sebelumnya, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 8 April 2019.

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kemungkinan membuat tempat pemungutan suara (TPS) tambahan, serta jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).

Hasilnya, TPS bertambah menjadi 810.329. Jumlah ini adalah gabungan dari TPS berdasarkan karena Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus, dan juga Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

"Jumlah TPS dalam negeri 810.329," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.