Sukses

KPU: Pemungutan Suara Pemilu di Luar Negeri Berlangsung Aman

KPU telah menyiapkan tiga metode yang bisa digunakan WNI untuk melakukan pemungutan suara pemilu di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, pemilihan umum atau Pemilu Serentak 2019 yang berlangsung di luar negeri yang mulai pada hari ini (8/4/2019) berlangsung lancar. Meski ada beberapa kendala yang ditemukan.

"Sampai saat ini aman, proses persiapan kegiatan pemungutan suara aman. Tentu saja aman, ada kendala tapi dapat diatasi," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Pemilu di luar negeri dilakukan sejak 8-14 April 2019. Wahyu menegaskan, pengawasan tahapan pemilu di luar negeri juga tak berbeda dengan Indonesia. Ada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang turut mengawasi jalannya pemilu di luar negeri.

"Kan untuk hasil pemilu luar negeri itu sudah ada mekanisme jelas. Jadi begini, di beberapa tempat itu kan ada Bawaslu juga," ungkapnya.

Wahyu yakin proses pemilu di luar negeri berjalan dengan baik dan transparan. "Dan proses pemungutan suara itu kan berada dalam ruang terang benderang," ucapnya.

KPU telah menyiapkan tiga metode yang bisa digunakan WNI untuk melakukan pemungutan suara pemilu di luar negeri. Di antaranya melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN) dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

Terakhir, menggunakan pos, yakni surat suara dikirim ke alamat pemilih. Cara ini dilakukan jika lokasi tempat tinggal pemilih berada sangat jauh dari PPLN.

 

Catatan redaksi:

Berita ini sempat dicatut oleh orang tidak bertanggungjawab, menyebarkan hoaks dengan menyertakan perolehan suara di sejumlah TPS luar negeri versi mereka sendiri dan disebarkan melalui WA.

Padahal perolehan suara itu tidak ada dalam berita Liputan6.com. Baca selengkapnya penjelasan kami di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemilu di Luar Negeri

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan pemilih luar negeri sudah bisa mencoblos. Dengan catatan, pemilih itu hanya yang telah terdaftar dalam kategori pemilih by post.

"Memang benar sudah dilakukan, kemudian mereka sudah bisa memilih, pos sudah dikirimkan dari 8 Maret (ke tiap alamat pemilih di luar negeri)," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2019 lalu.

Ilham menjelaskan, para pemilih tersebut nantinya wajib mengirimkan hasil pilihan yang telah tercoblos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negaranya masing-masing. Nantinya proses penghitungan suara tetap dilakukan serentak 17 April 2019.

"Jadi kita pastikam 17 April sudah mulai dihitung berbarengan," jelas dia.

Pemungutan suara jalur pos diketahui sebagai metode KPU RI di luar negeri, selain kotak suara keliling dan datang langsung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di masing-masing negara.

Jalur pos dipilih si pemilih atas alasan jarak yang jauh menuju KBRI setempat atau kondisi teknis lainnya. Pendataan pemilih jalur pos juga sudah dilakukan sejak setahun sebelumnya, hal ini memudahkan KPU dalam eksekusi jelang hari pemungutan suara.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.