Sukses

Mendagri: Para Pemilih Pemula Sudah Boleh Merekam E-KTP

Mendagri Tjahjo meminta remaja untuk proaktif melakukan perekaman e-KTP walau namanya sudah masuk DPT.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengimbau agar para pemilih pemula atau yang baru menginjak usia 17 tahun, pada 17 April 2018, diminta untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Warga negara yang tanggal 17 April nanti menginjak usia dewasa 17 tahun sudah mulai Januari sudah terekam datanya. Mohon remaja tadi proaktif, walau namanya sudah ada di DPT," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, hal itu sudah dilakukan. Dan terbukti ada beberapa daerah yang menjalankannya.

"Itu sudah lama dilakukan. Dia belum 17 tahun, tapi boleh merekam. Prinsipnya 17 April 2018. Nanti e-KTP-nya diberikan saat umur 17 tahun," ungkap Zudan.

Dia menegaskan, pihaknya akan membuka kantor pada 17 April 2018, untuk warga mengambil KTP elektroniknya.

"Kalau seandainya jauh, e-KTP-nya bisa difoto dan nanti diberikan ke petugas di TPS. Karena kita ingin mempermudah," pungkasnya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Mendagri