Sukses

Gandeng Satpol PP, Bawaslu Jayapura Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Alat peraga kampanye dan bahan kampanye hanya bisa dipajang atau pasang di tempat khusus, bukan di fasilitas umum.

Liputan6.com, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan mengakui, ada sejumlah calon legislatif yang memajang alat peraga kampanye dan bahan kampanye di tempat umum serta tidak sesuai dengan aturan.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai," ujar Rinto, seperti dilansir Antara, Jumat (16/11/2018).

Selain itu, menurut dia, Bawaslu Kota Jayapura juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait hal tersebut.

"Kami juga sudah menyurati partai politik untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, namun belum ada tindakan," ucap Rinto.

Dia menegaskan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye hanya bisa dipajang atau pasang di tempat khusus, bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran dan bukan yang dikategorikan di jalan protokol.

"Termasuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang. Untuk Kota Jayapura, dari SPN Dok VIII hingga Taman Imbi lewat kearah Argapura hingga Entrop sampai Skyline, Kotaraja dan Abepura, itu jalan protokol," papar Rinto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Menurunkan

Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu Kota Jayapura Hardin. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP setempat segera menurunkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang tidak pada tempatnya.

"Terima kasih. Kami sedang koordinasi dengan Satpol PP untuk sekalian diturunkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang ada di tempat-tempat yang dilarang," kata dia.

Pantauan di lapangan, sejumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye masih ditemukan di sejumlah fasilitas umum seperti di kaca mobil atau angkutan umum jurusan Abepura-Kotaraja dan Abepura-Waena, Kota Jayapura.

Contohnya, pada kaca mobil angkutan umum bagian belakang jurusan Abepura-Kotaraja, terlihat jelas sekali ada gambar caleg, nama, slogan, dapil, logo partai, dan nomor urutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.