Sukses

Pasang Stiker Caleg, Bawaslu Tertibkan Angkot di Kudus

Sebelumnya Bawaslu Kudus juga mengirim surat peringatan ke partai politik dan caleg dengan batasan waktu untuk dilepas.

Liputan6.com, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersama tim gabungan melakukan penertiban stiker bergambar calon anggota legislatif (caleg) yang ditempel pada sejumlah angkutan kota atau angkot.

"Jumlah angkot yang ditertibkan masih bisa bertambah karena penertiban akan dilanjutkan lagi. Terutama, di wilayah Gebog masih banyak angkutan yang dipasangi stiker caleg," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/11/2018).

Menurutnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker branding hanya mobil pribadi berpelat hitam dan partai politik.

"Untuk itu, semua stiker caleg di angkot harus ditertibkan secara bertahap," kata Wahibul.

Menurut dia, sebelumnya Bawaslu Kudus juga mengirim surat peringatan ke partai politik dan caleg dengan batasan waktu untuk dilepas.

Terkait banyak angkutan dipasangi stiker caleg, menurut Wahibul bukan karena membandel. Hal itu, kata dia, mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye.

"Kami mengimbau sopir angkot maupun perdesaan untuk tidak menerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas melanggar," jelas Wahibul.

Tim gabungan penertiban angkot berstiker caleg adalah Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda, dan polisi. Sasaran utamanya angkot yang berada di Sub Terminal Jetak Kaliwungu, Kudus.

Tercatat ada 18 angkot dan satu unit minibus yang menjadi sasaran penertiban karena pada kaca bagian belakang ditempeli stiker caleg hingga seluruh kacanya. Sementara, total angkutan penumpang yang ditertibkan berjumlah 55, mulai dari wilayah Kaliwungu, Kota, serta Jati.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengaku Dibayar

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, pemasangan stiker branding di kaca bagian belakang angkutan kota jelas melanggar peraturan Undang-Undang Lalu Lintas karena bisa mengganggu jarak pandang dan keselamatan.

Rozi, salah seorang sopir angkot jurusan Kudus-Colo mengakui sempat ditawari untuk dipasangi stiker caleg dalam tempo dua hari mendapatkan honor Rp 25.000. Selanjutnya, kata dia, stiker tersebut boleh dilepas.

"Jika bersedia lebih lama, ada yang berani membayar hingga ratusan ribu. Namun, karena malas melepas dan rawan terkena penertiban akhirnya saya tolak," ucap Rozi.

Kemudian, Abul Jabar, sopir jurusan Terminal Jetak-Terminan Induk Jati mengaku bersedia dipasangi stiker branding caleg karena yang memasang merupakan pembina angkot Kaliwung. Selain itu, dia mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu, meskipun tanpa dibayar juga bersedia.

Abul Jabar mengaku kecewa dengan adanya penertiban tersebut karena stikernya terpasang di kaca bagian belakang angkotnya sehingga tidak mengganggu jarak pandang.

"Saya masih bisa melihat bagian belakang karena stikernya berlubang. Adanya pemasangan stiker branding caleg juga bisa menjadi pemasukan tambahan," tutur Abul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.