Sukses

Bawaslu Terima Puluhan Ribu Aduan dari Posko Aduan Pemilu

Jumlah pengaduan tersebut berasal setidaknya dari 33.745 Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang didirikan Bawaslu di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima sebanyak 13.945 aduan yang disampaikan pemilih melalui posko aduan yang telah dibuka sejak dua pekan ini.

Jumlah pengaduan tersebut berasal setidaknya dari 33.745 Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang didirikan di seluruh Indonesia, berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu, dikutip dari Antara, Rabu (17/10/2018).

Dari jumlah tersebut, angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu, yaitu sebanyak 3.170 aduan.

Di urutan kedua adalah untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan.

Selain itu, 2.370 orang datang mengadu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Sebanyak 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP, tapi ternyata belum terdaftar di DPTHP.

Kemudian, 1.890 orang melaporkan anggota keluarganya yang sudah meninggal. Sedangkan 1.395 orang lainnya melaporkan elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya.

Dari angka tersebut, Bawaslu menyampaikan penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi.

Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses baik secara dalam jaringan (daring/online) maupun luar jaringan (luring/offline) kepada pemilih mengenai data pemilih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berikan Hak Pilih

Bawaslu juga harus melakukan peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah memilih.

Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan dalam data pemilih.

Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil perlu direspons cepat juga dalam proses pendaftaran pemilih.

KPU juga harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam Daftar Pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang intensif antara KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam melakukan pemadanan informasi.

Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.