Sukses

Komisi II Sepakati Anggaran KPU Rp 18 Triliun untuk Pemilu 2019

Menurut Herman, dana Rp 18 triliun itu tidak sesuai dengan pengajuan dari KPU yang awalnya sebesar Rp 29 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu mereka membahas anggaran kerja KPU untuk tahun 2019.

Di akhir RDP, Komisi II dan KPU sepakat anggaran kerja KPU tahun 2019 sebesar Rp 18.104.139.070. Dana itu nantinya akan digunakan KPU untuk keperluan Pemilu 2019.

"Yang disepekati Rp 18 triliun lebih dan untuk Bawaslu masih Rp 8 sekian triliun dan nanti akan kami bahas untuk tambahan Rp 1,7 Triliun," kata Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018)

Jika dirinci dana itu meliputi dana program dukungan manajemen tugas teknis sebesar Rp 14.577.591.387.000 dan Program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan politik sebesar Rp 3.526.547.692.

Menurut Herman, dana Rp 18 triliun itu tidak sesuai dengan pengajuan dari KPU yang awalnya sebesar Rp 29 triliun. Sedangkan pagu indikatif yang diberikan maksimal hanya Rp 15 triliun.

"Kalau dari usulan KPU awal sudah jauh berkurang, karena dulu perspektif menghitung anggaran Pilpres 2019 dua putaran, jadi memangkas 14 triliun lebih untuk Pilpres 2019," ucapnya.

Sedangkan anggaran Bawaslu di tahun 2019 disepakati sebesar Rp 1.725.751.540.000. Dirincikan Program dukungan manajemen tugas teknis Rp 240.713.480.000. Kemudian untuk program pengawasan penyelenggaran Rp 8.388.020.423.000.

Anggaran dua lembaga ini, kata Herman, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat RAPBN Tahun 2019.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bahah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.