Sukses

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU: Sisa Suara Dikemanakan?

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dengan sisa suara di pemilihan legislatif (pileg) 2024. Suhartoyo bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan.

Liputan6.com, Jakarta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dengan sisa suara di pemilihan legislatif (pileg) 2024. Hakim MK Suhartoyo bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan.

Hal itu disampaikan Suhartoyo usai mendengar jawaban termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu, dalam sidang sengketa pileg 2024 perkara nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra di Panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Pak Hasyim, Bapak tidur ya? Pak, kalau ada sisa suara itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa sih, Pak? Yang mungkin sudah melebihi jatah kursi kemudian tidak ter-cover untuk kursi berikutnya, itu sisa suaranya dikemanakan?" kata Suhartoyo.

Ketua KPU kemudian menjelaskan, sejak pemilihan umum (pemilu) 2019, KPU sudah tidak menggunakan metode kuota sebagai mekanisme pengonversian suara. Oleh sebab itu, kata Hasyim, tidak ada lagi istilah sisa suara.

Menurut Hasyim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana mekanisme konversi suara menjadi kursi menggunakan metode divisor, bukan kuota. Metode ini telah digunakan sejak pemilu 2019 dan 2024.

"Kalau di pemilu (2014) sebelumnya menggunakan metode kuota, sehingga kemudian apabila dihitung pada tahap pertama, misalkan, satu parpol perolehan suaranya dibagi dengan istilahnya bilangan pembagi pemilihan sebagai kuota, itu kemudian masih ada sisa suara dihitung ditahap kedua," terang Hasyim.

"Nah, sekarang tidak ada lagi istilah sisa suara, karena faktor pembaginya dengan angka yang pasti," sambungnya.

Hasyim mengatakan, dengan metode divisor faktor pembaginya menggunakan angka fix yaitu angka ganjil 1,3,5,7,9, dan seterusnya. Parpol dengan hasil bagi tertinggi mendapat kesempatan pertama untuk perolehan kursi.

"Misalkan di tahap pertama parpol itu perolehan suaranya masing-masing dibagi angka 1, kemudian siapa yang dibagi angka 1 pasti kan hasilnya sama dengan suara itu. Yang paling tinggi dapat kesempatan pertama untuk perolehan kursi," kata Hasyim.

"Kemudian dibagi dengan angka 3, maka hasil pembagian dengan angka 3 yang paling besar dia akan memperoleh kursi berikutnya. Sampai dengan kursi terbagi habis," lanjutnya.

Menurut Hasyim apabila masih terdapat suara berikutnya, namun tetap tidak bisa meng-cover satu kursi, maka suara tersebut menjadi tidak bermakna.

"Itu dia, tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?" tanya hakim MK Suhartoyo lagi.

Hasyim menegaskan kembali bahwa di metode divisor tidak ada istilah sisa suara. Sehingga, apabila tidak mencapai satu kursi, suara berikutnya tidak bisa dianggap sebagai sisa suara dan tidak dapat dikonversi dalam bentuk apa pun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Bantah Kurangi Suara Demokrat di Dapil Jateng 5

Dalam sidang sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil yang ditudingkan Partai Demokrat, antara lain perihal pengurangan suara Partai Demokrat dan penambahan suara untuk PKB pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Dapil Jateng) 5.

Hal itu disampaikan KPU dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 dengan perkara Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Menurut Kuasa Hukum KPU RI La Radi Eno, merujuk persandingan perolehan suara, Partai Demokrat memperoleh 31.429 suara dan PKB memperoleh 57.006 suara.

Adapun Partai Demokrat mendalilkan pengurangan perolehan suara partainya di Kecamatan Klaten Tengah, Jateng sebanyak 85 suara.

KPU menjawab bahwa berdasarkan persandingan model C Hasil, Model D Hasil Kecamatan, dan Model D Hasil Kabupaten tidak ditemukan adanya pengurangan suara Partai Demokrat sebagaimana yang didalilkan.

Sementara itu, ihwal dalil penambahan suara kepada PKB di Kecamatan Klaten Utara, Kelurahan Bareng Lor TPS 10 sebanyak 15 suara, KPU menyebut bahwa hal tersebut tidak benar.

"Sebab berdasarkan persandingan model C Hasil dan model C Hasil Salinan. Hasil Kecamatan Klaten Utara dan Model D Hasil Kab/Kota tidak ditemukan adanya selisih atau penambahan suara sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon," kata La Radi Eno.

Respons PKB

Menurut La Radi, perolehan suara PKB yang benar adalah 15 suara. Sehingga, dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.

Sementara itu, PKB selaku Pihak Terkait melalui M Zainuddin menerangkan bahwa secara kualitatif, jumlah suara yang didalilkan Partai Demokrat tidak melebihi perolehan jumlah suara Pihak Terkait. Sehingga, tidak berpengaruh pada pengalokasian kursi DPR RI.

Adapun menurut PKB, Partai Demokrat memperoleh 130.624 suara dan PKB memperoleh 132.829 suara di Dapil Jawa Tengah 5.

"Oleh karenanya, pihak terkait memohon agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Demokrat 130.539 suara dan PKB memperoleh 132.890 suara. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan a quo," kata Zainuddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.