Sukses

PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Sebut KPU Tambah 15.690 Suara ke PAN

PDI Perjuangan (PDIP) menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 untuk anggota DPR RI di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 untuk anggota DPR RI di Kalimantan Selatan (Kalsel). Menurut PDIP, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PDIP Rikardus Sihura dalam sidang sengketa Pileg atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).

"Permohonan ini adalah terkait dengan penambahan suara PAN yang dilakukan oleh termohon pada saat rekapitulasi dengan penjelasan. Bahwa telah terjadi penambahan perolehan suara PAN akibat penambahan di sejumlah TPS se kabupaten Kota Baru sebanyak 807 suara," kata Rikardus.

Rikardus merinci, penambahan suara PDIP ke PAN terjadi di sejumlah wilayah di Kalsel. Pertama di Kabupaten Kota Baru.

Dimana berdasarkan C Hasil PDIP, suara PAN harusnya 487. Namun ditetapkan Termohon (KPU) menjadi 1.294 suara, sehingga didapatkan selisih 807 suara.

"Penambahan ini terjadi di kabupaten Kota Baru, yang terbesar di lima kecamatan, 18 desa, 49 TPS," kata Rikardus.

Kedua, penambahan perolehan suara PAN juga terjadi di sejumlah TPS se-kabupaten Tanah Bumbu. Setidaknya, di wilayah ini suara PDIP ditambah ke PAN sebanyak 5.488 suara.

"Menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 7.048 sedangkan penetapan oleh Termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya didapatkan 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penambahan Suara di Sejumlah TPS di Banjarmasin

Terakhir, penambahan perolehan suara PAN pada sejumlah TPS di Banjarmasin sebanyak 9.395. Menurut C Hasil PDIP suara PAN harusnya sebesar 11.560.

"Sedangkan penetapan oleh Termohon 20.955 sehingga terjadi penambahan sebesar 9.395," ujar dia.

Oleh sebab itu, PDIP mengeklaim bahwa KPU telah melakukan penambahan suara ke PAN dengan total 15.690 suara. Sehingga, penetapan hasil Pileg 2024 oleh KPU pun dinilai keliru.

"Karenanya Termohon (KPU) telah salah dan keliru dalam menetapkan perolehan suara sah PAN, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan tidak berlangsung secara jujur dan adil sebagaimana tujuan terwujudnya Pemilu yang demokratis," kata Rikardus.

 

3 dari 3 halaman

Pengurangan Suara PDIP

PDIP menyebut, total keseluruhan suara PAN berdasarkan D Hasil pada daerah pemilihan Kalimantan Selatan 2 seharusnya adalah yang ditemukan PDIP yakni sebesar 278.005 suara serta dikurangi hasil dari penambahan oleh KPU.

"Jika dikurangi dengan penambahan suara yang dilakukan oleh Termohon seharusnya perolehan suara PAN sebesar 262.315," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.