Sukses

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada 23 April 2024

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK akan melakukan registrasi untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mulai 23 April 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK akan melakukan registrasi untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mulai 23 April 2024.

"23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Fajar menerangkan, jika permohonan telah diregistrasi, maka MK segera menggelar sidangnya. Kemudian, sidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.

"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.

MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MK Terima Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres 2024, Selasa 16 April 2024

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada, Selasa (16/4/2024).

Kesimpulan itu akan diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU RI, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Bawaslu. Kesimpulan ini menjadi peluru terakhir bagi para pihak dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono  di Jakarta, Senin (15/4/2024), yang dilansir dari Antara.

Menurut Fajar, kesimpulan sidang ini sangat penting untuk mendukung standing, argumentasi, dan petitum masing-masing pihak. Pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.

 

3 dari 3 halaman

RPH Digelar Mulai 16 April 2024

Sebelumnya, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April 2024. Hal ini bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Para hakim konstitusi telah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.