Sukses

Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sebut KPU Khilaf soal Aturan Pencalonan Presiden dan Wapres

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Utara, Charles Simabura hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai salah satu ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam PHPU sengketa Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Utara, Charles Simabura hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai salah satu ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Charles mengklaim, ada kekhilafan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) soal Peraturan KPU atau PKPU Nomor 23 Tahun 2023, tentang syarat pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Khilaf dimaksud, adalah tidak adanya aturan turunan di tingkatan PKPU saat pendaftaran bakalan calon presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai batas usia persyaratan.

"Kekhilafah PKPU 23 Tahun 2023, tidak mengatur secara komprehensif turunan putusan MK nomor 90 itu, kenapa dia hanya fokus kepala daerah yang sedang menjabat, tapi usianya belum 40 tahun yaitu saudara Gibran atau Pak Gibran sebagai calon wakil presiden (bisa diterima pencalonannya)," kata Charles di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Charles menjelaskan, putusan MK nomor 90 untuk pencalonan memang bukan harus dibentuk beleid baru atau pun merevisi yang lama. Sebab putusan MK berlaku surut. Namun demikian, KPU seharusnya membutuhkan aturan yang lebih lanjut di tingkat teknis.

"Bukan harus dibentuk undang-undang, bukan harus direvisi undang-undang, putusan MK, erga omnes terhadap undang-undang, tapi dia butuh aturan lebih lanjut di tingkat teknis,” jelas Charles.

Penjelasan Charles disampaikan dalam kapasitasnya menjawab pertanyaan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait apakah KPU perlu tindak lanjut seperti payung hukum baru seperti Undang-Undang menyikapi Keputusan MK nomor 90 tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi dan 9 Ahli ke MK, Ada Romo Magnis Suseno

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024). Agenda hari ini adalah penggalian keterangan saksi dan ahli dari pemohon 2 yaitu Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Total, ada 9 orang ahli dan 10 saksi yang dibawa Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke muka persidangan di MK. Merinci daftar ahli, terdapat nama-nama tokoh publik yang sudah tidak asing.

Mereka adalah, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk, dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura.

Kemudian, Dekan FH Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran Didin Damanhuri, mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha.

Selanjutnya, Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli, dan Suharto.

Sedangkan 10 orang saksi yang dihadirkan yaitu Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memberi kesempatan saksi dan ahli yang dibawa untuk memberikan keterangan, dengan batas waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

3 dari 3 halaman

Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Ada Intimidasi ke Saksinya

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan ada intimidasi yang diterima saksinya yang akan bersidang saat sengketa Pilpres 2024. Menurut dia, saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

"Saksi kita pada ketakutan, dari pihak pejabat daerah, kepala desa," kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Meski terkena intimidasi, Todung memastikan saksi tersebut masih akan hadir ke Gedung MK untuk menyampaikan keterangannya terhadap fakta yang diyakini sebagai kecurangan saat Pilpres 2024.

"Kita akan hadirkan," kata Todung.

Todung menjelaskan, saat ini saksi tersebut sudah ada dalam perlindungan pihaknya. Jika masih tetap membahayakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membantu perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah waktunya ke LPSK kita ke sana ya," tandas Todung.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 13.00 WIB.

Pada uraian petitum dari permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi, Todung meminta agar keputusan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia soal hasil Pemilu 2024. Namun pada poin ini, pembatalan hanya dikhususkan pada hasil Pemilu Presiden saja dan tidak untuk pemilu jenis lain seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

Todung juga meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Menurut mereka, penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran berdasarkan keputusan KPU RI tanggal 13 November 2023 soal penetapan nomor urut tidak bisa diterima karenanya harus mendapat diskualifikasi.

Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Prabowo-Gibran maka pemungutan suara dapat diulang untuk tingkat presiden dan wakil presiden saja. Pesertanya, hanya terbatas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja dengan tenggat waktu tidak melebihi 26 Juni 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.