Sukses

Hasil Koreksi Sirekap, KPU Temukan Data Anomali Pilpres 2024 di 154.541 TPS

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sejak data masuk 15 Februari hingga 27 Februari 2024, pihaknya telah mengoreksi data anomali yang diunggah dari 154.541 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali memperbaiki data anomali yang diunggah ke laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sejak data masuk 15 Februari hingga 27 Februari 2024, pihaknya telah mengoreksi data anomali yang diunggah dari 154.541 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk Pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 154.541 TPS," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Hasyim menambahkan, selain data pemilu presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024, pihaknya juga mengoreksi data untuk pemilihan legislatif DPR RI di 13.767 TPS dan untuk DPD RI di 16.450 TPS.

"Data anomali hasil koreksi untuk pemilihan DPRD provinsi dikerjakan KPU provinsi, sementara untuk data anomali untuk DPRD kabupaten/kota dikerjakan oleh KPU kabupaten/kota," ucap dia.

Hasyim beralasan, data anomali harus dikoreksi sebelum diunggah ke laman Sirekap. Hal itu disebabkan karena pembacaan sistem milik KPU yang terjadi kekeliruan usai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengunggah foto formulir model C-Hasil suara.

"Secara sistem bisa membaca angka hasil konversi itu anomali. Kenapa? Kalau di dalam negeri TPS itu maksimal 300 (DPT) begitu ada angka di atas 300 pasti anomali. Itu yang kita koreksi," kata dia.

Hasyim memastikan, usai data anomali diperbaiki dan disinkronisasi dengan formulir C-Hasil suara. Maka, kata dia, apa yang nampak di publik melalui laman KPU adalah angka yang sebenarnya.

"Sehingga kemudian, kemarin agak tersendat karena kita cek ulang, ketika sudah clear, sudah sama atau sudah sinkron, baru kita unggah supaya tidak kerja dua kali," Hasyim menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU: Tahapan Pendaftaran Pilkada Mulai 5 Mei 2024

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat menyampaikan tahapan pemilihan umum usai pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota 2024, yaitu Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Diketahui pada Pilkada 2024, pemilihan juga akan dilakukan serentak seperti Pilpres dan Pileg untuk memilih kepala daerah di total 545 wilayah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

"KPU menuntaskan seluruh rangkaian untuk Pemilu saat ini sudah masuk ke tahapan Pilkada. Tentu ini sudah disiapkan oleh kawan-kawan seluruh Indonesia baik KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di seluru Indonesia," kata Sudrajat saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa 27 Februari 2024.

Sudrajat menjelaskan, tahapan persiapan pencalonan peserta untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota akan diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan.

"Mereka (para calon) mendaftarkan diri di KPU provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan untuk KPU kabupaten/kota mereka yang mecalonkan adalah calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota," jelas Sudrajat.

 

3 dari 3 halaman

Peraturan KPU

Terkait tanggalnya, Sudrajat mengungkap, untuk pendaftaran calon akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

"Jadi ini update untuk tahapan Pilkada yang paling dekat yang juga sudah harus dilaksanakan jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota," jelas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tahapan program jadwal pemilihan calon kepala daerah diawali dengan pendaftaran pemantau pemilihan.

Pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan atau dimulai sejak 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024 dengan mendapatkan akreditasi terlebih dahulu.

"Pendaftaran akreditasi pemantau pemilihan di dalam negeri bisa mendaftar ke KPU provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Sudrajat.

"Pun pemantau pemilihan asing bisa mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeritahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasinya," imbuh Sudrajat menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.