Sukses

Hotman Klaim Tim Prabowo-Gibran Menang 12-0 Lawan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sidang MK

Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengeklaim timnya piawai dalam perdebatan sidang perselisihan pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengeklaim timnya piawai dalam perdebatan sidang perselisihan pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hotman Paris merasa timnya sudah menang 12-0 melawan dua pihak pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Hari ini terbuktilah kepiawaian dan jam terbang tinggi dari tim lawyer-nya 02 ini. Benar-benar terbukti, kenapa? Perdebatan hari ini 100 persen dimenangkan oleh kami," kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Hotman menyebut persoalan Sirekap yang dipermasalahkan pemohon tidak berkaitan dengan hasil pilpres 2024. Sebab, hasil pilpres 2024 ditetapkan lewat rekapitulasi manual berjenjang, bukan Sirekap.

Bahkan, kata dia, hakim MK Arief Hidayat mengatakan, untuk apa banyak bicara Sirekap jika ternyata perhitungan final suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah berdasarkan perhitungan manual dan berjenjang.

"Hakim saja menanyakan begitu. Jadi memang beda, kualitas pengacaranya itu saja beda. Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan. Benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan," klaim Hotman.

Hotman menyinggung kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang disebut bakal menghadirkan saksi ahli ITE. Dia menerangkan saksi dan ahli dari KPU telah menyatakan Sirekap tidak mempengaruhi hasil pilpres 2024.

"Terpatahkan kedua apa? Kemarin kan 01 dan 03 mengajukan saksi ahli ITE untuk membuktikan Sirekap itu tidak benar, itu enggak ada gunanya lagi, karena Sirekap kan enggak dipakai. Berarti semua saksi ahli ITE mereka itu berguguran, terpatahkan semua, karena Sirekap ternyata enggak dipakai untuk menentukan hasil pemilu. Kalau begitu sudah 20-0," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sirekap Dituding Jadi Alat Kecurangan, Begini Penjelasan KPU

Sebelumnya, Tim Hukum KPU menjawab tudingan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) menjadi alat kecurangan saat penyelenggaraan pemilu 2024.

Menurut kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, Sirekap bukanlah alat berbuat curang, tetapi alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara saat pemilu 2024.

"Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum," kata Hifdzil saat memberikan jawaban selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil pun mengeklaim, dalil pemohon yang mendalilkan kecurangan termohon yang dilakukan melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar. Sebab, Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum.

"Sebagai bentuk transparansi KPU in casu termohon, telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan form C.Hasil dan hasil konversi hasil data melalui Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id," klaim dia.

Kepada majelis hakim konstitusi, Hifdzil juga menyertakan landasan hukum terkait penggunaan Sirekap berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum serta keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum.

"Aturan ini menjelaskan bahwa dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat melakukan cek dan memberikan koreksi pada data yang ditulis oleh KPPS pada form C.Hasil," Hifdzil menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Sirekap Dianggap Jadi Alat Bantu Kecurangan, Ahli KPU: Wah Ini Sadis Banget

Ahli dari Komisi Pemililihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa digunakan untuk mengubah suara. Menurutnya, terlalu sadis jika Sirekap dianggap menjadi alat bantu kecurangan.

Hal ini ia sampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Marsudi menjawab ini untuk merespons tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid yang bertanya apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.

"Menurut saudara apakah memang dengan Sirekap ini menjadi satu alat bantu untuk memandu penyelenggara itu melakukan suatu fraud (kecurangan) potensial tidak yang seperti itu?" kata Fachri.

Marsudi pun menganggap sadis jika Sirekap disimpulkan menjadi alat untuk kecurangan. Dia menjelaskan, Sirekap hanyalah software dan tidak bisa dipakai untuk mengubah suara.

"Kemudian, Sirekap jadi alat untuk fraud, wah ini sadis banget, hahaha," kata Marsudi.

"Jadi, seperti saya sampaikan Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk mengubah suara, enggak bisa," jelasnya.

Menurutnya, kecurangan kemungkinan bisa dilakukan saat proses perhitungan berjenjang di tiap tingkatan daerah. Marsudi mengatakan, Sirekap juga tidak berguna bila digunakan untuk curang.

"Yang bisa dilakukan itu adalah proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat. Itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana, tidak di Sirekap. Karena enggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah, nanti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus lagi juga," jelasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.