Sukses

KPU Klaim Sirekap Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluruskan informasi miring terkait sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluruskan informasi miring terkait sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.

Pihak KPU bantah Sirekap dikendalikan pihak tertentu sehingga informasi suara di dalamnya dapat digelembungkan untuk memenangkan peserta tertentu.

"Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi," demikian pernyataan KPU RI dari keterangan pers yang diterima, Selasa (20/2/2024).

Disebutkan, tujuan Sirekap digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut.

Artinya pada prosesnya, Sirekap dibuat terbuka dan masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil.

"KPPS kemudian memfoto formulir C Hasil dan mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap. Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital," demikian penjelasan KPU.

Jika terdapat hasil konversi yang tidak tepat, lanjut KPU, maka pusat pengendali Sirekap bakal melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di dan segera melakukan koreksi data.

Kemudian, sebagai bentuk transparansi, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil dan hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.

"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," jelas KPU.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Data Otentik di TPS

KPU RI memastikan, Formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam Sirekap menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS.

Data itu dipastikan aman, dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Demi mencegah upaya gangguan terhadap Sirekap, KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi.

"Sirekap juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang. Data pada formulir C Hasil yang dikumpulkan melalui Sirekap merupakan data publik yang tidak memiliki kerahasiaan ataupun data pribadi di dalamnya. Sehingga publik dapat melihat, mencatat bahkan mengumpulkan data tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap proses yang terjadi di TPS," demikian penjelasan KPU.

 

 

3 dari 3 halaman

Masih Ada 1.223 TPS Alami Kesalahan Input Data pada Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut hingga saat ini masih ada 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) yang data formulir model C hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan keterangan pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

"Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan data hari ini, 19 Februari 2024, hari keenam pukul 08.52 WIB masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," kata Anggota KPU Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta Senin, malam, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, kesalahan pemasukan data itu terjadi lantaran foto data formulir model C hasil penghitungan suara yang dikirim petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak bisa terbaca oleh sistem.

Akibatnya terjadi perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan yang tersimpan di aplikasi Sirekap.

Aplikasi Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR).

Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto dan langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.

Betty beserta jajaran KPU RI memastikan akan melakukan evaluasi sistem Sirekap agar kendala tersebut tidak terjadi lagi.

"Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat dari sisi teknologinya, dari sisi infrastruktur, dari sisi pengguna manusianya. Yang pasti, ikhtiar KPU adalah menyampaikan bahwa ini harus dilaksanakan setransparan mungkin," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini