Sukses

Partai Buruh Yakin Dapat Suara dari Serikat Pekerja Banten

Partai Buruh Provinsi Banten menyelenggarakan Konsolidasi Akbar bertajuk 'Selangkah Lagi Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera' di Tangerang, Selasa (26/12/2023).

Liputan6.com, Jakarta Partai Buruh Provinsi Banten menyelenggarakan Konsolidasi Akbar bertajuk 'Selangkah Lagi Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera' di Tangerang, Selasa (26/12/2023).

Adapun, ini dihadiri oleh kurang lebih 1.000 peserta dari seluruh tingkatan di Banten, termasuk para calon legislatif yang maju di Pemilu 2024.

Ketua Mahkamah Partai Buruh yang juga Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz berkeyakinan satu juta buruh akan mendukung partainya di Pemilu kali ini.

"Selama ini buruh berjuang di parlemen jalanan bukan tidak menang tapi tidak adanya kekuatan secara politik untuk merubah kebijakan," kata dia dalam keterangannya.

Riden menegaskan, jika partai buruh lolos ke Senayan, program prioritasnya adalah mengncabut omnibus law UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.

Sementara, Ketua KC FSPMI Tangerang, Jumali berkeyakinan, setidaknya di Provinsi Banten akan ada satu fraksi di DPRD Provinsi Banten. Termasuk dengan meloloskan tiga DPR RI dari Banten.

Sebelumnya, Partai Buruh mengapresiasi sikap Ganjar Pranowo yang menyatakan akan meninjau ulang UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Pernyataan itu diminta untuk tidak sekadar menjadi janji kosong.

"Partai Buruh mengapresiasi, tetapi jangan berhenti di janji," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers via Zoom, pada Jumat, (15/12/2023).

"Pasal mana yang ingin direvisi? Apakah Capres Ganjar paham terhadap apa yang diinginkan oleh buruh? Jangan hanya janji, tapi tidak memahami substansi," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, dalam Konsolidasi dengan Buruh dan Pelaku UMKM di Gedung Guru Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ganjar berjanji akan mengevaluasi UU Cipta Kerja jika terpilih menjadi Presiden pada 2024. Menurutnya, ada yang keliru dari UU Cipta Kerja mengingat seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan justru merasa tidak nyaman dengan aturan itu.

Mendengar pernyataan tersebut, Said Iqbal pun menantang agar Ganjar bisa membuktikan komitmennya. Jangan hanya mengumbar janji hanya demi memanfaatkan momentum dan meraup suara buruh.

"Ketika beliau ingin meninjau ulang, ambil 2 poin saja. Apakah setuju dengan kenaikan upah? Apakah setuju dengan outsourcing,?" kata dia.

"Contoh pasal terkait upah murah, apakah Pak Ganjar setuju dengan perjuangan buruh tentang kenaikan upah? Setuju kah dengan kenaikan gaji yang hanya 3,6%? Kalau setuju berarti hanya lip service," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Merapat

Di sisi lain, Partai Buruh sendiri menjadi salah dua partai politik yang belum memutuskan untuk mendukung salah satu dari 3 paslon di Pilpres 2024.

"Partai Buruh sangat keras dalam memutuskan untuk mendukung Capres-Cawapres. Karena, pertama, Partai Buruh tidak berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law. Kedua, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan Capres, dan melakukan kontrak politik yang isinya menolak Omnibus Law," jelasnya.

Namun sampai saat ini, kata Said, belum ada yang berani menyatakan untuk mencabut, meninjau ulang, atau bahkan merevisi undang undang tersebut. Sehingga Partai Buruh berikhtiar untuk memenangkan partai dalam Pemilu 2024.

"Tapi kami mengapresiasi langkah Ganjar namun perlu dibuktikan. Dan 2 Capres lainnya mana? Bahkan Prabowo sempat menyampaikan bahwa buruh tidak boleh menuntut macam-macam, itu saja sudah berbahaya," tuturnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Tuntutan Partai Buruh

Kemudian Said Iqbal menyampaikan, adapun tuntutan 9 point dalam judicial review uji materiil omnibus law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.

Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahurkan. Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam perhari, dimana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Lima juta buruh di seratus ribu pabrik berencana melakukan mogok nasional lanjutan jika tuntutannya tidak dipenuhi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini