Sukses

Komisi II DPR-KPU Sepakati Revisi PKPU Soal Syarat Baru Capres-Cawapres

Komisi II DPR dan KPU telah menyepakati revisi PKPU terkait syarat baru capres dan cawapres pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres). 

Revisi PKPU dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres dan cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu, Selasa (31/10/2023) malam.

Rapat tersebut juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

"Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Doli.

Doli berharap KPU dan Bawaslu memperhatikan seksama saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," pungkas Doli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Gibran Rakabuming Raka bisa saja lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.

Pasalnya, kata Hasyim. pencalonan Gibran memenuhi persyaratan sebagai kandidat calon wakil presiden sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres. Oleh sebab itu, KPU mengikuti amanah konstitusi.

"Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi)," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Diketahui, PKPU masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun saja. Sementara itu, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.

Menanggapi hal ini, Hasyim menyebut bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sehingga, PKPU otomatis mengikuti undang-undang.

"PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," ucap Hasyim.

Menurut Hasyim peristiwa serupa, di mana KPU mesti mengikuti putusan MK sudah sering terjadi. Dia mencontohkan pada 2018 silam, namun Hasyim tidak menjelaskan peristiwa yang ia maksud secara detail.

"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru," kata dia.   

3 dari 4 halaman

PDIP Tegaskan Gibran Bukan Lagi Kadernya

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.

Hasto menyebutkan Gibran sudah pindah ke Partai Golkar. 

“Kalau warnanya juga berubah semula merah kemudian secara nyata sudah berubah menjadi kuning, maka partai menghormati itu,” kata Hasto di Hotel Borobudur, Jumat (27/10/2023).

Hasto menyatakan bahwa Gibran juga sudah pamit ke Ketua DPP Puan Maharani namun tanpa mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA). “Sudah pamit, kalau pamit tau kan artinya,” kata dia,

Oleh karena itu, Hasto menyatakan tak perlu ada lagi pertanyaan apakah Gibran masih kader PDIP. Sebab, pihaknya menghormati Gibran yang pamit pindah ke partai kuning.

“Jadi sudah pamit , kamu sudah pamit itu kan sudah gamblang, sudah cetho (jelas),” kata dia.

“Orang sudah tegas, harus ditegas-tegaskan lagi. Bentar kalau gak tegas, warna merah dan kuning sama gak?,” sambungnya.

4 dari 4 halaman

Gibran Dianggap Langgar Aturan Partai

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka bukan lagi anggota PDIP, usai menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Menurut dia, Gibran telah melanggar aturan partai yang menegaskan bahwa kader PDIP dilarang melakukan manuver.

Komarudin menuturkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga telah berkali-kali melarang kadernya ada di dua kaki.

"Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi Cawapres dari KIM (Koalisi Indonesia Maju)," jelas Komarudin dikutip dari siaran persnya, Kamis (26/10/2023).

Dia menyebut hal biasa dalam organisasi partai apabila ada anggota yang keluar, pindah, berhenti, dan beralih ke partai politik lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.