Sidang Etik Anggota KPU di DKPP Dilanjutkan Pekan Depan, 13 September 2023

KPU dilaporkan atas dugaan pembatasan tugas pengawasan dari Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Diperbarui 04 September 2023, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dijeda. Sidang dlanjutkan pekan depan.

"Saya kira waktunya sudah cukup mepet dan saya yakin Pengadu dan Teradu ada kesibukan lain terutama menyangkut tahapan pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang juga menjadi Ketua Hakim Majelis Pemeriksa, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Eddy mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 13 September 2023. "Saya akan ambil antara tanggal, yaitu tanggal 13 hari Rabu atau tanggal 11 September," sambung Eddy.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Senin, 4 September 2023 pukul 09.00 WIB. Hasyim diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan atas perkara yang ini diadukan oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Pengadu I sampai V," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis diterima Minggu (3/9).

David melanjutkan, selain Hasyim Asy'ari, terdapat teradu lainnya seperti Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka adalah para komisioner KPU RI yang menjabat pada periode ini.

David menjelaskan, para Teradu dilaporkan atas dugaan pembatasan tugas pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Teradu didalikan melakukan pembatasan pengawasan yang melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan," terang David.

Tidak hanya itu, David menambahkan, para teradu juga dilaporkan telah melaksanakan tahapan Pemilu di luar program dan jadwal tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan-Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sidang DKPP, Bawaslu Surati KPU 4 Kali Minta Buka Akses Silon

 

Dalam sidang, pihak Pengadu yakni Bawaslu menyebut mereka tak dapat melakukan pengawasan terhadap data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh.

Maka dari itu, Pengadu mengirimkan surat imbauan pada 30 April 2023 yang isinya meminta KPU untuk membuka akses pembacaan data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu.

"Para Teradu tidak memberikan respons terhadap surat tersebut serta tidak ada iktikad baik dari Para Teradu untuk memberikan akses data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh, maka Para Pengadu mengirimkan Surat Imbauan kedua kalinya tanggal 12 Mei 2023," kata Lolly.

Saat itu, tambah Lolly, pihaknya hanya dapat melihat halaman depan atau beranda Silon dan tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Karena kedua surat tidak mendapatkan tanggapan dari Para Teradu, sementara itu pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon didasarkan pada keseluruhan data dan dokumen yang diunggah dalam Silon masih sangat dibatasi, maka Para Pengadu mengirimkan surat yang ketiga tanggal 18 Mei 2023," tambah Lolly.

Namun, surat ketiga itu juga tak digubris hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat terakhir pada 22 Juni 2023 yang meminta agar akses pembacaan Silon diberikan tidak sebatas menampilkan Partai Politik Peserta Pemilu, Daerah Pemilihan dan Nama dan Nomor Urut Bakal Calon, melainkan seluruh data dan dokumen.

Akhirnya, KPU pun merespons surat dari Bawaslu. Sayangnya, KPU menyebut data yang diminta Bawaslu bersifat rahasia.

KPU pun akan membukakan data dan dokumen bila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu.

"Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Para Pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Lolly.

"Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 16 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," sambungnya.

 

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Â