Sukses

Disodori Nama TGB Jadi Cawapresnya di 2024, Ganjar Pranowo: Baguslah, Saya Kenal Sejak DPR

Ganjar Pranowo menanggapi antusian nama Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang disorong sebagai salah satu calon wakil presiden 2024 mendampingi dirinya.

Liputan6.com, Jakarta Bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo menanggapi antusian nama Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang disorong sebagai salah satu calon wakil presiden 2024 mendampingi dirinya.

"Bagus lah. Saya kenal sejak DPR, saya kenal sama-sama sebagai gubernur," ujar Ganjar di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Juni 2023.

Ganjar juga mengatakan bahwa dirinya akrab dengan TGB, karena sama-sama sebagai gubernur. Sehingga, ada komunikasi yang intens di antara keduanya.

Selain kedekatan personal dan pengalaman, Ganjar juga mengingatkan bahwa PDIP dan Partai Perindo pun sudah melakukan kerja sama politik untuk Pilpres 2024.

"Hari ini PDIP dan Perindo juga bersama-sama, (sosok TGB) bagus," jelasnya.

Sebelumnya, Selasa 6 Juni Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo.

Sejumlah nama calon bakal pendamping Ganjar itu ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo (siapa) lagi Mas? Pak Airlangga. Nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan," kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Pendaftaran Capres 19 hingga 25 Oktober 2024

Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.