Sukses

Pemerintah Bentuk Satgas Awasi Netralitas Birokrat dalam Pilkada

Peresmian satgas ini disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pilkada serentak yang jatuh pada 9 Desember 2015, pemerintah membentuk Satgas Pengawasan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara.

"‎Tindak lanjut dari MoU Kemenpan, Kemendagri, Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah membentuk satgas ini yang secara praktis akan mengawasi pelaksanaannya," kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Peresmian satgas ini disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Ketua KPK sementara Taufiequrrachman Ruki.

‎Yuddy menuturkan, para birokrat atau PNS yang tidak netral dalam pilkada serentak akan langsung dicopot dari jabatannya. tidak ada lagi teguran tertulis maupun teguran lisan, sebab sanksi demikian terbukti tidak efektif.

"Misalnya jabatannya kepala dinas lalu dia menyalahgunakan kewenangannya, mengintervensi, dia juga menggunakan aset pemerintah, langsung bisa dicopot dia jabatannya, yang mau promosi juga ditunda promosinya, yang sudah naik pangkat bisa dturunkan pangkatnya 1 tahun atau 3 tahun," ujar dia.

"Kalau sudah terlalu fatal, secara masif tindakan-tindakan di luar kewajiban netralitasnya, bisa diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," tambah Yuddy.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawas Negeri Sipil, ‎Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menteri yang berasal dari Hanura menyampaikan anggota satgas terdiri dari perwakilan berbagai institusi, kemudian bertugas untuk melakukan koordinasi, pengawasan netralitas birokrat, dan merekomendasikan hukuman bagi yang melanggar aturan.

"Kementerian PAN-RB telah menerbitkan surat terkait netralitas ASN dan melarang penggunaan aset pemerintah. Kami mengajak para pemimpin untuk memberikan keteladanan. Kami juga meminta untuk tidak mengambil cuti kampanye," tandas Yuddy. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.