Jangan Sembarangan Bunyikan Klakson, Ini Aturannya

Klakson bukan untuk dibunyikan sembarangan. Ada aturannya, bahkan makna tiap bunyi punya arti berbeda. Baca selengkapnya.

Diterbitkan 02 September 2025, 06:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Klakson bukan sekadar tombol kecil yang bisa ditekan sesuka hati. Lebih dari itu, klakson adalah sarana komunikasi antar pengguna jalan untuk memberi tanda keberadaan atau peringatan. 

Sayangnya, masih banyak pengendara yang menggunakan klakson secara sembarangan, sehingga justru menimbulkan kebisingan dan berisiko memancing emosi orang lain.

Dilansir dari laman resmi Suzuki, Senin (1/9/2025), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa penggunaan klakson sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.  

Dalam aturan tersebut disebutkan, tingkat kebisingan klakson harus berada pada kisaran 83–118 desibel. Artinya, tidak hanya penggunaannya yang perlu bijak, namun juga suara klakson tidak boleh terlalu keras hingga mengganggu kenyamanan di jalan.

Arti Bunyi Klakson yang Perlu Dipahami

Ternyata, bunyi klakson memiliki makna tersendiri yang sebaiknya diketahui oleh setiap pengendara:

  1. Sekali bunyi: umumnya sebagai tanda sapaan atau sekadar memberi tahu keberadaan.
  2. Dua kali bunyi: sering diartikan sebagai panggilan, permintaan perhatian, atau ucapan terima kasih setelah menyalip.
  3. Bunyi panjang tanpa henti: dianggap tidak sopan, menimbulkan polusi suara, dan bisa memicu konflik dengan pengguna jalan lain.

Bijak Membunyikan Klakson di Jalan

Penggunaan klakson yang tepat adalah saat melintasi persimpangan dengan jarak pandang terbatas, ketika ada kendaraan yang berpindah jalur mendadak, atau untuk memberi peringatan pada situasi berbahaya. 

Hindari menekan klakson terlalu lama di jalan padat, apalagi hanya untuk melampiaskan emosi.

Klakson adalah alat komunikasi penting, namun penggunaannya harus bijak. Jangan jadikan klakson sebagai alat untuk mengintimidasi atau menekan pengguna jalan lain. 

Gunakan seperlunya, sesuai etika, dan tetap patuhi aturan yang berlaku agar perjalanan lebih aman, nyaman, dan tidak menimbulkan masalah baru di jalan raya.

Infografis Otomotif