Sukses

Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif dan Biaya Layanan Pengisian Mobil Listrik, Simak Detailnya

Pemerintah resmi menetapkan biaya pengisian listrik di SPKLU, simak detailnya berikut ini

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan layanan pengisian listrik melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, ketentuan tersebut sudah mengacu pada peraturan lainnya yakni Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Setiap pemilik kendaraan listrik nantinya dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

"Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untul Ultrafast Charging, paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," jelas Jisman, dalam keterangannya.

Di Indonesia sendiri, terkait teknologi pengisian pada SPKLU terbagi menjadi empat metode, pertama adalah pengisian lambat (Slow Charging), pengisian menengan (Medium Charging), pengisian cepat (Fast Charging) dan pengisian sangat cepat (Ultrafast Charging).

Lebih lanjut Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," pungkas Jisman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Presiden Jokowi Bakal Hapus Pajak Impor Mobil Listrik Utuh

Pemerintah terus menggenjot peralihan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu caranya, adalah rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal menghapus pajak impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

"Kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0-kan, PPN-nya nanti bisa kita nolkan. Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui," ujar Agus, dikutip dari Antara, ditulis Selasa (1/8/2023)

"Jadi, semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," tambahnya.Sementara itu, pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.

"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan. Jadi, yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," lanjut dia.

Perubahan itu, menurut dia, akan dilakukan segera. "Satu motor, satu NIK segera," ungkap Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini