Sukses

Harga LCGC Resmi Naik 5 Persen, Honda Pertimbangkan Kerek Banderol Brio Satya

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah resmi menaikan harga untuk low cost green car (LCGC) 5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah resmi menaikan harga penjualan low cost green car atu LCGC sebesar 5 persen. Berbagai pabrikan juga telah mengkerek harga jual, termasuk PT Honda Prospect Motor (HPM) yang mempertimbangkan mengkatrol banderol Brio Satya.

Direktur Pemasaran PT HPM, Yusak Billy mengatakan, langkah pemerintah menaikan harga dari ambang batas atau selling price karena memang biaya produksi dan logistik kendaraan sudah cukup mahal.

"Kami akan pertimbangkan untuk adjust harga (Honda Brio Satya)," jelas Billy saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat.

Namun, Billy sendiri belum memberikan informasi secara detail terkait berapa kenaikan harga Honda Brio Satya dan kapan akan diberlakukan. "Nanti ya, belum bisa saya kasih tahu sekarang. Saat ini kami sedang mempertimbangkan ya," tegas Billy.

Sebagai informasi, Jika melihat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013, tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), harga harga acuan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 95 juta.

Harga tersebut kemudian direvisi dan tertuang dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, menjadi Rp 135 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Patokan Kenaikan Harga LCGC 5 persen

Dengan adanya rencana kenaikan sebesar 5 persen, maka harga patokan LCGC naik sekitar Rp6,7 juta.

"Jadi, penyesuaian harga saja dan langsung ke mereka (produsen). Tapi tetap terserah mereka, mau naikin harga atau tidak," tegas Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian di kesempatan yang berbeda.

Jadi, jika melihat aturan yang ada, maka kenaikan harga LCGC ini bisa di bawah Rp5 juta atau maksimal Rp6,7 juta sesuai dengan selling price yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp135 juta.

3 dari 3 halaman

Infografis Mobil Masuk Jakarta Harus Bayar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.